Kebijakan membuka keran ekspor pasir laut menuai pro dan kontra masyarakat. Diketahui, Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor.
Hari ini, saat mengunjungi Pasar Soponyono Surabaya, awak media sempat menyinggung Zulhas soal perizinan ekspor pasir laut ini. Apalagi, Surabaya menjadi salah satu kota yang akan terdampak pengerukan pasir laut untuk ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Zulhas tampak buru-buru memasuki mobil sambil mengucapkan salam dan terima kasih.
"Makasih, assalamualaikum. Wis yo, matur nuwun (Sudah ya, terima kasih)," kata Zulhas menanggapi pertanyaan soal ekspor pasir laut, Jumat (20/9/2024).
Diketahui, Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Melansir detikTravel, Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyatakan, diizinkannya kembali ekspor pasir laut itu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Ada tujuh lokasi yang telah ditetapkan untuk pengerukan pasir laut itu di antaranya Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang.
Kemudian perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
(irb/hil)