Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons batalnya cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik pada 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menilai hal itu membuat target penurunan jumlah perokok di Indonesia makin sulit tercapai.
Nadia berpendapat kenaikan cukai rokok sebenarnya merupakan 'hukuman' bagi para perokok karena menyangkut kesehatan. Kemenkes menargetkan pada 2030 angka perokok di Indonesia menurun hingga 5,4 persen. Kemenkes, Nadia berujar, awalnya berharap kenaikan CHT bisa membantu tercapainya target tersebut.
"(Kalau sekarang) makin jauh, sekarang ini masih sekitar 9,4 persen," ungkap Nadia di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Target lainnya, Kemenkes juga menyoroti perokok pemula yang dari data masih 7,4 persen merupakan usia remaja dan anak-anak.
Terkait batalnya kenaikan CHT, Nadia mengatakan ada kemungkinan pemerintah melihat pertumbuhan dan situasi ekonomi saat ini.
"Sebenarnya cukai rokok itu adalah pengendalian. Konsep itu bukan pajak seperti pendapatan tapi pengendalian," ujar mantan Jubir Kemenkes itu.
Meski begitu, persoalan pajak rokok bukan kewenangan Kemenkes, melainkan Kemenkeu. Sebab, prinsipnya adalah pengendalian fiskal yang disinyalir akan membebani ekonomi masyarakat.
"Kembali lagi mesti intervensi, nggak bisa cuma kalau naiknya, kalau cukai nggak naik maka yang nonfiskal itu tidak berkontribusi," beber Nadia.
Artinya, yang lebih ditekankan adalah nonfiskal seperti penegakan kawasan tanpa rokok dan penertiban penjualan rokok ketengan atau eceran.
Sebelumnya, dilansir dari detikFinance, pemerintah memastikan CHT atau cukai rokok tahun depan tidak naik. Keputusan ini berdasarkan pembahasan terakhir dengan DPR.
"Mengenai kebijakan CHT 2025 bahwa sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang minggu lalu sudah ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dalam acara APBN KiTa, di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Meski tidak menaikkan CHT, pemerintah akan melihat alternatif lain, yakni penyesuaian harga jual di level industri. Oleh sebab itu pemerintah akan melakukan kajian selama beberapa bulan ke depan sebelum mengambil kebijakan.
"Tentunya nanti akan di-review dalam berapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," terang Askolani.
(hsa/gsp)