Berkas perkara Putu Nova Christ Andika Graha Parwata yang kembali terjerat kasus narkoba telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Polisi menyebut ada tersangka lain selain putra dari eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata, itu.
"Satu tersangka lain berinisial AD," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (29/9/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyebut berkas perkara Putu Nova sudah diterima Kejati Bali sejak Senin (9/9/2024). Menurutnya, berkas tersebut selanjutnya diteliti oleh jaksa peneliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ada kekurangan, berkas akan dikembalikan lagi kepada penyidik. "Berkas tahap I adalah berkas perkara pertama kali dikirim oleh penyidik, kemudian berkas diteliti oleh penuntut umum (jaksa peneliti)," kata Agus.
Disinggung terkait tersangka lain selain Putu Nova, Agus belum dapat menjelaskan secara detail. "Tentang siapa saja tersangka saya belum dapat info. Besok saya cek ke PU," pungkasnya.
Untuk diketahui, Putu Nova sebelumnya dikabarkan ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Nakula, Badung, pada Minggu (11/8/2024) dini hari. Putra pertama Parwata itu diamankan beserta dua orang lainnya. Diduga kuat mereka ditangkap karena penyalahgunaan ganja.
Putu Nova tak hanya sekali berurusan dengan narkoba. Pada 2 Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pernah menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi untuk Putu Nova.
Lihat juga Video 'Ketua DPRD-Pj Walkot Respons soal Tersangka Bandung Smart City':
(iws/iws)