Victor Eduardo Deraz Gonzales (35), Roberto Sicairos Valdes (26), Juan Antonio Mayorquin Escobedo (24), dan Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Komplotan yang dikenal sebagai geng Meksiko itu terbukti merampok dan menembak warga negara (WN) Turki bernama Turah Mehmet di Bali.
Valdes dan tiga rekan senegaranya menembak Mehmet (30) di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali pada 23 Januari lalu. Tak lama setelah kejadian, keempat anggota geng Meksiko itu ditangkap oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim, Ditreskrimum Polda Bali, dan Polres Badung.
Berikut perjalanan kasus geng Meksiko penembak warga Turki di Bali, dari awal mula penangkapan hingga divonis tiga tahun 10 bulan penjara:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Geng Meksiko
Mehmet selamat dari dua proyektil peluru yang ditembakkan dari pistol Eduardo dan Alfonso. Dia masih sempat menyelamatkan diri ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Empat warga negara Georgia yang juga menghuni vila itu, juga sempat menyelamatkan diri saat aksi perampokan itu terjadi.
Mereka lantas melaporkan aksi kriminal itu ke polisi. Tiga dari empat kawanan geng asal Meksiko itu ditangkap pada 27 Januari 2024. Jose Alfonso, Juan Antonio, dan Victor Eduardo ditangkap di rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Saat penangkapan, dua pelaku ada di dalam rumah tersebut, sedangkan satu pelaku ditangkap di jalan raya dekat perumahan, saat akan balik ke rumah itu," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers di Polres Badung, Selasa (30/1/2024).
Sementara itu, Valdes sempat berupaya kabur ke Jakarta melalui jalan darat. Belum sampai di Jakarta, dia terciduk di sebuah terminal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Valdes yang kala itu memakai kaus hitam dan membawa ransel besar tak berkutik saat diborgol polisi.
![]() |
Jalani Sidang Dakwaan
Setelah berproses di kepolisian, kasus Valdes dan gengnya bergulir ke persidangan. Sidang agenda dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 30 Mei 2024. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan semua hasil penyidikan polisi atas peristiwa itu.
Geng Meksiko itu disebut telah merencanakan aksi perampokan bersenjata itu sejak Desember 2023. Awalnya, mereka membeli dua pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm dari seorang yang hingga kini belum terungkap.
Pada Januari 2024, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran yang berada di wilayah Uluwatu, Kuta Selatan, dan merencanakan aksi kejahatan terhadap Mehmet. Mereka membuat grup WhatsApp (WA) bernama 'MARINA'. Melalui grup tersebut, mereka berbagi informasi terkait keberadaan warga Turki itu.
Setelah memastikan keberadaan Mehmet, Victor memberikan dua pistol yang sudah dibeli kepada Alfonso dan Eduardo. Mereka mengintai situasi di dan sekitar vila tempat tinggal Mehmet pada 22 Januari 2024. Keesokan harinya, Valdes dan gengnya mengeksekusi rencana mereka merampok Mehmet.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Bantah Rampok Mehmet
Valdes dan gengnya menyangkal dakwaan jaksa di PN Denpasar. Mereka tidak mengakui hampir semua hal yang dilakukan saat merampok Mehmet.
"Pada intinya mereka semua tidak mengakui. Padahal, di BAP (berita acara pemeriksaan) mereka ngomong," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (25/7/2024).
Salah satu yang disangkal Valdes dan gengnya adalah terkait kepemilikan pistol. Saat diinterogasi hakim, Jose menyangkal pistol itu miliknya. Dia beralasan pernah ke Jakarta hanya untuk jalan-jalan.
Sama seperti Jose, Roberto juga tidak mengakui perbuatannya. Dia malah mengaku mendapat tekanan dari polisi saat ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, dan digiring ke kantor polisi di Surabaya.
Roberto hanya mengakui tiga ponsel yang dihadirkan sebagai barang bukti adalah miliknya. Dia juga mengakui ada tangkapan layar pemberitaan terkait aksi penembakan itu dan foto dirinya sedang latihan menembak di Meksiko.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Valdes, Gonzales, Escobedo, dan Contreras kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU pada 13 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, Valdes dan gengnya masing-masing dituntut hukuman empat tahun penjara.
"Kami menuntut supaya majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Victor Eduardo, Jose Alfonso, Juan Antonio, dan Roberto Sicairos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat sidang di PN Denpasar, Selasa (13/8/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan penjara masing-masing selama empat tahun," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan antara lain, kelakuan para terdakwa telah menyebabkan korban trauma. Para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Imam mengatakan Victor dan kawan-kawannya terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP.
Sedangkan dua pidana yang didakwakan, tidak terbukti selama persidangan. Dua pidana itu masuk dalam Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat KUHP tentang tindak percobaan pembunuhan berencana.
"Karena sejak awal (persidangan) lebih terbukti pencurian dengan kekerasannya. Kalau percobaan pembunuhan, keterangan saksi-saksi tidak ada yang menerangkan, termasuk dari mana terdakwa membeli senjata. Terdakwa juga tidak mengakui semuanya," jelas Imam.
![]() |
Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Valdes, Gonzales, Escobedo, dan Contreras menjalani persidangan dengan agenda vonis dari majelis hakim pada 12 September 2024. Majelis hakim memvonis pidana penjara tiga tahun 10 bulan terhadap keempat anggota geng Meksiko itu.
"Mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing masing 3 tahun dan 10 bulan," kata Hakim Ketua I Putu Suyoga saat sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).
Suyoga mengatakan perbuatan geng Meksiko itu telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 98 KUHP tentang Pidana Mati. Adapun unsur yang terpenuhi, Valdes dan tiga rekannya terbukti menembak korban sebanyak dua kali.
Tembakan pertama mengenai perut hingga tembus ke pinggul sisi kiri korban. Tembakan kedua, mengenai lengan korban hingga tembus ke ketiak kiri. Hakim Ketua Suyoga menilai para terdakwa menembak korban kali kedua untuk memastikan tidak ada perlawanan dari korban.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan hukuman penjara empat tahun. Atas putusan itu, baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan.
"kami harus koordinasi dengan pihak keluarga di Meksiko karena para terdakwa punya keluarga dan tidak pernah dipidana. Ada pengacaranya juga di Meksiko. Kemudian, permintaan ekstradisi, kami juga harus koordinasi dengan Kanwil KemenkumHAM Bali," kata pengacara Valdes dan tiga rekannya, FX Joniono Rahardjo.
Simak Video "Geng Kriminal Bakar Rumah-Lepas Tembakan di Meksiko, 4.000 Warga Mengungsi"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpw)