Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Bali

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Jumat, 06 Sep 2024 08:28 WIB
Sang Made Mahendra Jaya menerima surat perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur Bali dari Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (5/9/2024). (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Masa jabatan Sang Made Mahendra Jaya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali diperpanjang. Surat perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Bali untuk Mahendra diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100.4.2.3/4340/59. "Kemarin di ruang kerja Mendagri sudah menerima Keppres perpanjangan sebagai Pj Gubernur Bali," ungkap Mahendra saat dihubungi detikBali, Jumat (6/9/2024).

Mahendra dilantik sebagai Pj Gubernur Bali oleh Mendagri Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Pusat, pada 5 September 2023. Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum itu mengisi kekosongan jabatan Gubernur Bali Wayan Koster yang berakhir per 5 September 2023.

Masa jabatan Mahendra sebagai Pj Gubernur Bali seharusnya berakhir pada 5 September 2024. Lantaran masa jabatannya diperpanjang, Mahendra pun akan menjabat Pj Gubernur Bali sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun, gubernur dan wakil gubernur Bali definitif akan dilantik pada Februari 2025. "Kalau melihat tahapan (Pilkada), pada 7 Februari 2025 sudah dilantik gubernur terpilih secara serentak," pungkasnya.



Simak Video "Video: Apresiasi Pj Gubernur Bali soal TPS yang Libatkan Gen Z-Perempuan"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork