Jadwal SIM Keliling Karangasem-Badung Hari Ini 26 Agustus 2024, Cek Lokasinya!

Jadwal SIM Keliling Karangasem-Badung Hari Ini 26 Agustus 2024, Cek Lokasinya!

Anastasya Evlynda Berek - detikBali
Senin, 26 Agu 2024 03:30 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
Ilustrasi SIM Keliling. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Badung -

Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih tetap berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi layanan SIM keliling di wilayah Bali hari ini, Senin 26 Agustus 2024.

SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.

Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Simak informasi berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Badung 26 Agustus 2024

  • Lokasi: TL Pengubengan kangin (Malboro Barat) dan MPP Puspem Badung
  • Waktu pelayanan: 08.30 - selesai

SIM Keliling Karangasem 26 Agustus 2024

  • Lokasi: Kantor Camat Selat
  • Waktu pelayanan: 08.00 - 13.00 Wita

Syarat Perpanjang SIM

Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus kamu perhatikan.

1. Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar

ADVERTISEMENT

2. Membawa SIM yang masih aktif dan fotocopy sebanyak 2 lembar

3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)

Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM C: Rp 75.000

Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.

Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads