Kaesang Pangarep Sudah Urus 3 Surat untuk Maju Pilkada Sejak 20 Agustus

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Kaesang Pangarep Sudah Urus 3 Surat untuk Maju Pilkada Sejak 20 Agustus

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 23 Agu 2024 11:17 WIB
PSI Umumkan Buka Pendaftaran Pilkada 2024
Kaesang Pangarep. Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar -

Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat untuk melengkapi persyaratan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah mengurus surat sejak 20 Agustus 2024.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) dikutip detikNews.

Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," jelasnya.

Djuyamto mengatakan permohonan itu diajukan Kaesang sebagai syarat calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah.

"(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," katanya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Pada saat putusan MK dibacakan, Kaesang mengajukan surat permohonan itu ke PN Jaksel.

Keesokan harinya, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

Pada Kamis (22/8/2024), RUU Pilkada itu dibawa ke paripurna. Namun, RUU Pilkada itu batal disahkan seusai rapat terus ditunda karena kuota forum (kuorum) tak kunjung tercapai.

Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads