Lantunan Angklung Ngaben Iringi Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada

Denpasar

Lantunan Angklung Ngaben Iringi Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 23 Agu 2024 16:10 WIB
Demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU Pilkada dengan membawa keranda jenazah dan diiringi musik angklung ngaben di depan Kampus Unud Sudirman, Denpasar, Jumat (23/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU Pilkada dengan membawa keranda jenazah dan diiringi musik angklung ngaben di depan Kampus Unud Sudirman, Denpasar, Jumat (23/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Lantunan musik gamelan angklung ngaben mengiringi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di Denpasar, Bali. Demonstrasi itu dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) dan sejumlah organisasi kemahasiswaan lainnya.

"Itu tadi ide dari kawan-kawan. Namanya angklung ngaben. Pengiring upacara ngaben," kata Ketua BEM Unud I Wayan Tresna Suardiana di sela-sela demonstrasi di persimpangan Jalan Sudirman-Jalan Serma Mendra, Jumat (23/8/2024).

Pantauan detikBali, puluhan massa sudah terlihat berkumpul di Kampus Unud Sudirman. Sekitar setengah jam kemudian, mereka lalu berjalan dari sisi utara ke selatan di Simpang Jalan Mendra sambil berorasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa massa mengarak keranda jenazah yang terbuat dari anyaman bambu dan kain putih. Di bagian kepalanya, ada foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keranda jenazah itu lalu diletakkan di jalan dan massa melantunkan musik gamelan ngaben.

"Konsep ngaben dalam arti bahwa demokrasi ini sudah mati. Sudah dipermainkan dan dilucuti secara terang-terangan. Jadi, kami menganalogikan (kematian) demokrasi dengan kearifan lokal Bali," terang Tresna.

ADVERTISEMENT

Tresna mengatakan aksi turun ke jalan memang baru dilakukan hari ini. Aksi itu sebagai bentuk kelanjutan upaya mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 meski DPR RI telah menyatakan pembatalan revisi UU Pilkada.

Demonstrasi kali ini menuntut adanya pernyataan tertulis jika revisi UU Pilkada memang sudah dibatalkan. Selain itu, massa juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali agar mematuhi dan menelurkan aturan main pilkada sesuai putusan MK.

"Jadi, kami akan tetap mengawal putusan MK Nomor 41, 60, dan 70. Kami juga menuntut agar KPU segera menjalankan apa yang sudah diputuskan MK serta mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan instrumen negara untuk kepentingan golongan tertentu," katanya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads