Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengusung pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Jakarta 2024. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai Pilkada 2024. Sejumlah nama disiapkan. Mulai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Djarot Saiful Hidayat.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, putusan MK memberikan harapan bagi rakyat. Meskipun, kata dia, ada upaya kekuasaan untuk mematikan demokrasi.
"Paling tidak harapan Indonesia sebagai negara hukum belum sirna. Masih ada orang waras, meskipun hari ini ada upaya-upaya untuk kembali mematikan demokrasi di Indonesia. Tapi, suara rakyat tertindas itu didengar oleh MK," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Komarudin memastikan tak akan menyia-nyiakan kabar baik itu. Dia optimistis PDIP masih mengemban kepercayaan dari warga Jakarta.
"MK memberi ruang, dan ini sangat baik buat kami di DKI Jakarta. Karena kami kan juara nomor urutan dua, kepercayaan rakyat Jakarta nomor dua untuk PDIP," ucapnya.
"Kami segera memproses calon, bukan saja DKI, seluruh Indo yang ada upaya kekuasaan untuk PDIP, tidak boleh mengajukan calon, kita bisa ajukan," tambah Komarudin.
Sedangkan, mengenai sosok individu calon yang akan diusung maju dalam kontestasi di Jakarta, Komarudin mengaku tak khawatir. Namun, dia menyebut perihal itu merupakan kewenangan penuh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kami lihat siapa yang kira-kira ditugaskan Ibu Ketua Umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," jelasnya.
Sementara, perihal kapan paslon itu akan diumumkan secara resmi, Komarudin belum memastikan. Dia menuturkan, perihal itu kemungkinan bakal diumumkan pada gelombang terakhir masa pendaftaran paslon ke KPU.
"Dalam kondisi darurat itu keputusan ada di tangan ketua umum. Hal prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDIP pasti akan tiba saatnya, PDIP akan ajukan calon," imbuh Komarudin.
"Ya mungkin akhir-akhir Minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," pungkas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
(hsa/hsa)