Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Namun, Mahendra memberikan beberapa masukan untuk menyempurnakan raperda tersebut.
Mahendra menyarankan agar raperda mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Terhadap judul raperda, saya sarankan untuk diubah, yang semula 'Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak' diubah menjadi 'Pemberdayaan Peternak'," beber Mahendra dalam penyampaian laporannya saat rapat paripurna DPRD Bali, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, lanjutnya, agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lebih lanjut, Mahendra menyarankan beberapa substansi di konsideran, menimbang, mengingat, batang tubuh dan definisi-definisi pada ketentuan umum.
"Dengan memedomani kebijakan pemerintah pusat yang mengatur sektor peternakan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternakan," tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Dewan menilai sektor peternakan juga menjadi salah satu prioritas dalam perekonomian Bali.
"Aktivitas ini (peternakan) sering kali berdampingan dengan kegiatan pariwisata. Peternak telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat di Provinsi Bali," kata Sekretaris Bapemperda DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, saat rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/7/2024).
Menurut Gede Agung, perlu regulasi yang komprehensif terkait aktivitas peternakan di Bali. Menurutnya, aturan tersebut juga dapat memberikan perlindungan hukum bagi para peternak.
Gede Agung membeberkan ranperda tersebut terdiri dari 18 bab dan 87 pasal. Beberapa hal yang diatur, antara lain terkait perlindungan hingga pemberdayaan peternak.
Politikus PDIP itu mengatakan pemerintah daerah menjamin pelaksanaan panen sesuai dengan standar mutu peternakan. "Pemerintah Provinsi Bali dapat memberikan bantuan kepada peternak yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan," kata Gede Agung.
Selain itu, ranperda itu juga mengatur peran dunia usaha agar mengutamakan produk peternakan lokal. "Pengaturan terkait dengan pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana juga memiliki semangat dalam perlindungan dan pemberdayaan peternak," pungkasnya.
(nor/nor)