DPRD Bali Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

DPRD Bali Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Senin, 29 Jul 2024 16:30 WIB
Rapat paripurna DPRD Bali di kantor DPRDΒ Bali, Denpasar, Senin (29/7/2024). (Foto: RizkiΒ SetyoΒ Samudro/detikBali)
Rapat paripurna DPRD Bali di kantor DPRDΒ Bali, Denpasar, Senin (29/7/2024). (Foto: RizkiΒ SetyoΒ Samudro/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Dewan menilai sektor peternakan juga menjadi salah satu prioritas dalam perekonomian Bali.

"Aktivitas ini (peternakan) sering kali berdampingan dengan kegiatan pariwisata. Peternak telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat di Provinsi Bali," kata Sekretaris Bapemperda DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, saat rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/7/2024).

Menurut Gede Agung, perlu regulasi yang komprehensif terkait aktivitas peternakan di Bali. Menurutnya, aturan tersebut juga dapat memberikan perlindungan hukum bagi para peternak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede Agung membeberkan ranperda tersebut terdiri dari 18 bab dan 87 pasal. Beberapa hal yang diatur, antara lain terkait perlindungan hingga pemberdayaan peternak.

Politikus PDIP itu mengatakan pemerintah daerah menjamin pelaksanaan panen sesuai dengan standar mutu peternakan. "Pemerintah Provinsi Bali dapat memberikan bantuan kepada peternak yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan," kata Gede Agung.

Selain itu, ranperda itu juga mengatur peran dunia usaha agar mengutamakan produk peternakan lokal. "Pengaturan terkait dengan pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana juga memiliki semangat dalam perlindungan dan pemberdayaan peternak," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads