Satuan Kerja Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mencatat sebanyak 258 warga negara asing (WNA) melanggar aturan keimigrasian sejak Januari hingga 19 Juli 2024. Enam negara dengan pelanggar terbanyak adalah Taiwan 89 orang, Rusia (19), Australia (18), Amerika Serikat (17), Nigeria (11), dan Inggris (10).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali. Salah satunya bersinergi dengan berbagai pihak yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (TimPORA) di Bali.
"Hal ini untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Pramella dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramella mengimbau kepada para WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali. Selain itu, WNA juga diimbau untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan," imbuhnya.
Berikut rincian data WNA yang diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan kewarganegaraan:
- Amerika Serikat: 17 orang
- Arab Saudi: 1 orang
- Argentina: 1 orang
- Australia: 18 orang
- Austria: 1 orang
- Belanda: 4 orang
- Belarus: 1 orang
- Belgia: 3 orang
- Inggris: 10 orang
- Ceko: 3 orang
- Cina: 2 orang
- Denmark: 1 orang
- Hongkong: 2 orang
- India: 3 orang
- Iran: 8 orang
- Irlandia: 1 orang
- Italia: 4 orang
- Jepang: 5 orang
- Jerman: 6 orang
- Kanada: 1 orang
- Kazakhstan: 1 orang
- Kolombia: 1 orang
- Korea Selatan: 3 orang
- Latvia: 1 orang
- Malaysia: 1 orang
- Mesir: 1 orang
- Nigeria: 11 orang
- Pakistan: 1 orang
- Palestina: 1 orang
- Perancis: 5 orang
- Polandia: 1 orang
- Republik Afrika Selatan: 1 orang
- Rumania: 1 orang
- Rusia: 19 orang
- Rwanda: 1 orang
- Selandia Baru: 1 orang
- Singapura: 2 orang
- Siprus: 1 orang
- Spanyol: 1 orang
- Suriah: 1 orang
- Swiss: 1 orang
- Taiwan: 89 orang
- Tanzania: 6 orang
- Thailand: 1 orang
- Timor Leste: 1 orang
- Turki: 3 orang
- Uganda: 2 orang
- Ukraina: 5 orang
- Uzbekistan: 1 orang
- Yordania: 2 orang
(nor/nor)