3 Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Nonaktif

3 Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Husna Putri Maharani - detikBali
Selasa, 11 Jun 2024 22:38 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
Denpasar -

Kesehatan merupakan investasi bagi masa depan sehingga penting untuk menjaga kesehatan. Untuk memudahkan masyarakat dalam perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi terbaik.

BPJS Kesehatan adalah program penting yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, terkadang terdapat kendala ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif. Nonaktif kepesertaan kartu BPJS Kesehatan dapat terjadi karena telat membayar iuran bulanan.

Meskipun demikian, detikers tak perlu khawatir karena dalam pembahasan kali ini, detikBali akan membahas secara rinci bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah nonaktif. Oleh karena itu, simak informasi mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif yakni seperti berikut.

Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah dengan aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah seperti berikut:

ADVERTISEMENT

1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store lebih dahulu

2. Melakukan registrasi dengan mengisi data diri, seperti nomor kartu, password, dan kode captcha

3. Masuk menggunakan data yang telah terdaftar di aplikasi

4. Pilih menu "Peserta" dan klik "Cek Kepesertaan"

5. Pilih "Segmen Peserta" kemudian lanjutkan

6. Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank Anda

7. Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet

8. Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP

9. Bayar iuran bulanan atau tunggakan

10. Terima kode verifikasi melalui SMS dan verifikasi

11. Pastikan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp (Pandawa)

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, ada juga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui WhatsApp (Pandawa) dengan langkah seperti berikut:

1. Kirimkan pesan "Hi Chika" ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan (0811 8750 400)

2. Ketik "6" untuk membalas pesan Layanan Pandawa

3. Pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili

4. Buka link formulir online yang diberikan oleh Layanan Pandawa

5. Lengkapi formulir, lalu pilih "Pengaktifan Kembali Kartu," kemudian kirim

6. Pilih kelas kepesertaan yang Anda inginkan

7. Lanjutkan ke proses pembayaran, kemudian ikuti instruksi verifikasi

8. Pastikan kembali keaktifan status BPJS Kesehatan Anda.

Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang

Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda secara langsung di kantor cabang dengan langkah sebagai berikut:

1. Anda dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menghubungi BPJS Care Center 165 Chat Assistant JKN (Chika)

2. Minta surat keterangan dari Dinas Sosial terlebih dahulu jika Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

3. Bawa surat keterangan tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan sekitar

4. Buat laporan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda telah aktif kembali setelah reaktivasi.

Demikian cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah di nonaktifkan. Semoga informasi tersebut membantu!

Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads