Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan dibuat secara elektronik. Dari segi fisik maupun penggunaannya, e-KTP telah mengandalkan sistem komputerisasi.
Dilansir dari laman Disdukcapil Banjarmasin, program e-KTP diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia pada Februari 2011 dan dilaksanakan dalam dua fase. Fase pertama berlangsung dari tahun 2011 hingga 2012 yang melibatkan 67 juta penduduk di 2348 kecamatan serta 197 kabupaten/kota. Sementara itu, fase kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia.
Untuk detikers yang akan menginjak usia 17 tahun dalam waktu dekat dan ingin segera membuat e-KTP, berikut ini syarat dan prosedur apa saja yang wajib dipenuhi untuk membuat e-KTP yang dilansir dari laman resmi Disdukcapil Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat e-KTP
Saat akan membuat e-KTP, ada beberapa persyaratan yang wajib untuk dipatuhi. Syarat tersebut sebagai berikut.
- Berusia 17 tahun
- Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
- Membawa surat pengantar RT/RW
Cara Membuat e-KTP
Prosedur pembuatan e-KTP sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP biasa, namun dengan tambahan langkah pengambilan sidik jari dan pemindaian retina mata. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan data tunggal sehingga setiap individu hanya memiliki satu identitas.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat e-KTP:
1. Pastikan bahwa kantor kelurahan atau desa tempat tinggal Anda telah menyediakan layanan untuk e-KTP.
2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW, lalu bawa ke kantor kelurahan atau desa setempat.
3. Ambil nomor antrean di loket dan tunggu dipanggil oleh petugas yang bertugas. Jangan lupa membawa surat panggilan resmi dari pemerintah setempat untuk membuat e-KTP.
4. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. Pastikan untuk memeriksa dan membandingkan data yang dimasukkan dengan data pada KTP Anda. Jika Anda belum pernah memiliki KTP sebelumnya, isi formulir F1.01.
5. Tandatangani di alat perekam tanda tangan. Penting untuk memastikan tanda tangan Anda konsisten karena akan digunakan untuk dokumen lain seperti paspor dan SIM.
6. Lakukan pemindaian retina menggunakan alat yang disediakan.
7. Pastikan surat panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang.
8. Tunggu proses pencetakan, biasanya sekitar 2 minggu. Ketika e-KTP Anda telah selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat mengambilnya di kantor kelurahan atau desa setempat.
Fungsi e-KTP
Berikut adalah beberapa fungsi dari e-KTP:
1. Sebagai bukti identitas pribadi yang sah.
2. Berlaku secara nasional sehingga mengurangi kebutuhan untuk membuat KTP lokal saat mengurus izin, membuka rekening bank, dan keperluan lainnya.
3. Mencegah terjadinya duplikasi KTP dan upaya pemalsuan.
4. Membantu meningkatkan keakuratan data penduduk untuk mendukung berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Demikian tata cara membuat e-KTP beserta syarat dan fungsinya. Semoga informasi di atas dapat membantu detikers yang ingin membuat e-KTP, ya!
Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)