Syarat, Biaya, dan Cara Pembuatan SKCK untuk Melamar Kerja, Simak di Sini

Syarat, Biaya, dan Cara Pembuatan SKCK untuk Melamar Kerja, Simak di Sini

Rio Raga Sakti - detikBali
Senin, 06 Mei 2024 12:31 WIB
Ilustrasi mengurus SKCK
Ilustrasi SKCK. Foto: Rachman_Foto
Denpasar -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat riwayat kejahatan atau aktivitas kriminal seseorang dengan masa berlaku selama enam bulan. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara daring (online) atau langsung datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir permohonan SKCK.

Berikut informasi mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK baru baik secara daring maupun langsung di kantor polisi.

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI

Berikut syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


· Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

· Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)

· Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

· Dokumen Sidik Jari

· Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA

Berikut syarat-syarat membuat SKCK baru untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia:

· Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut

· Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)

· Fotokopi Paspor

· Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

· Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

· Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

· Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

ADVERTISEMENT

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline

Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

· Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek

· Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru

· Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan

· Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar

· Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

· Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

· Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun

· Pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK"

· Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK

· Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar

· Lakukan pembayaran pembuatan SKCK

· Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik

· Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya untuk pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri ditempat atau secara online.

Demikian informasi tentang syarat dan cara pembuatan SKCK hingga biaya pembuatan SKCK. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Rio Raga Sakti, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads