Anggota DPRD Bali terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPRD Bali terpilih tidak akan dilantik jika tak melaporkan LHKPN.
"Kami ingatkan kepada calon terpilih yang akan dilantik wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat memberikan keterangan pers di sela-sela rapat pleno penetapan anggota DPRD Bali terpilih di Denpasar, Kamis (2/5/2024).
Pelaporan harta kekayaan anggota DPRD Bali terpilih dilakukan mulai Kamis (2/5/2024) hingga 21 hari mendatang. Legislator Bali terpilih juga wajib menyetor bukti penerimaan laporan harta kekayaan ke KPU Bali dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan menegaskan tidak ada toleransi tenggat waktu pelaporan harta kekayaan ke KPK. Anggota DPRD terpilih juga tidak akan dilantik jika terlambat melaporkan LHKPN.
"Jadi, mulai sekarang kalau bisa (melaporkan LHKPN) 17 hari, kenapa harus tunggu 21 hari. Kalau sampai batas waktu itu tidak menyampaikan tembusan (LHKPN) kepada kami KPU maka Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik," kata Lidartawan.
Tidak hanya alasan terlambat melaporkan LHKPN caleg terpilih tidak akan dilantik. Jika caleg terpilih mendaftar dan ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada 2024 pada 24 Mei 2024 mendatang juga tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD Bali periode 2024-2029.
"Misalnya, kalau dia tidak incumbent, bagaimana mau dilantik. Jadi nanti kalau pada saatnya dia sudah menjadi calon (peserta Pilkada 2024) maka tidak akan dilantik (jadi anggota DPRD Bali)," jelasnya.
Terkait hasil rapat pleno penetapan, lanjut Lidartawan, tidak satupun calon anggota DPRD Bali yang menggugat hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, semua calon anggota DPRD Bali menerima hasil perolehan suara.
(hsa/gsp)