Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) perseorangan atau independen mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Cakada yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dapat mendaftar melalui aplikasi Silon KPU.
"Apakah ada calon perseorangan yang mendaftar. Sudah kami sosialisasikan lewat tokoh agama, tokoh masyarakat, kampus dan instansi lainnya," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis (2/5/2024).
Pendaftaran cakada independen tidak lagi dengan cara mengumpulkan tanda tangan di KTP para pendukungnya. Cakada cukup mengunggah KTP pendukungnya ke aplikasi Silon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas KPU Bali yang nantinya memverifikasi dukungan berupa KTP yang diunggah ke Silon secara sensus. Petugas KPU yang akan memastikan keabsahan dukungan melalui KTP yang diunggah di aplikasi Silon dengan mendatangi alamat yang tertera di KTP itu.
"Jadi setiap orang (pendukung cakada) didatangi. Tidak sampling. Di SK kami sudah ada terkait berapa minimal dukungan untuk calon perseorangan. Persebarannya harus minimal di lima kabupaten dan kota," jelas Lidartawan.
Berikut daftar batas minimal dukungan dan persebaran di kecamatan di tiap kabupaten dan kota:
1. Denpasar
Syarat dukungan : 8,50 persen
Minimal dukungan : 42.152 dukungan
Minimal sebaran : 3 kecamatan
2. Badung
Syarat dukungan : 8,50 persen
Minimal dukungan : 34.283 dukungan
Minimal sebaran: 4 kecamatan
3. Tabanan
Syarat dukungan: 8,50 persen
Minimal dukungan : 31.652 dukungan
Minimal sebaran: 6 kecamatan
4. Jembrana
Syarat dukungan : 10 persen
Minimal dukungan : 24.380 dukungan
Minimal sebaran : 3 kecamatan
5. Buleleng
Syarat dukungan : 7,50 persen
Minimal dukungan : 45.893 dukungan
Minimal sebaran : 5 kecamatan
6. Bangli
Syarat dukungan : 10 persen
Minimal dukungan : 19.590 dukungan
Minimal sebaran : 3 kecamatan
7. Karangasem
Syarat dukungan : 8,50 persen
Minimal dukungan. : 33.053 dukungan
Minimal sebaran : 5 kecamatan
8. Klungkung
Syarat dukungan : 10 persen
Minimal dukungan : 16.706 dukungan
Minimal sebaran : 3 kecamatan
9. Gianyar
Syarat dukungan : 8,50 persen
Minimal dukungan : 33.187 dukungan
Minimal sebaran : 4 kecamatan
(dpw/dpw)