Semua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 di Bali dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi pendaftaran. Tahapan berikutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akan menampung tanggapan masyarakat terkait para paslon.
"Kami sudah umumkan semua calon memenuhi syarat administratif. Baru secara administratif memenuhi," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di kantornya, Sabtu (14/9/2024).
Lidartawan mengatakan tahapan menampung tanggapan masyarakat itu dimulai 15 September 2024 hingga 18 September 2024. Masyarakat dapat memantau siapa saja paslon pada Pilkada 2024 di Bali melalui kantor KPU terdekat dan media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, masyarakat dapat melaporkan temuan apapun terkait paslon Pilkada secara online atau datang langsung ke kantor KPU terdekat. Lidartawan mengatakan tanggapan atau pelaporan dari masyarakat dapat terkait apa saja.
Dia mencontohkan, masyarakat melaporkan jika ada salah satu paslon yang mengalami pailit dengan dilengkapi bukti. "Nanti kami klarifikasi. Kalau memang sudah selesai, tanggal 22 September 2024 kami umumkan. Kami plenokan penetapan calon. Tanggal 23 September 2024 kami undi nomor urutnya," kata Lidartawan.
Selain penetapan, Lidartawan akan mengajak semua paslon mendeklarasikan kampanye damai. Termasuk tidak menggelar kampanye terbuka saat Hari Raya Galungan dan Kuningan.
(nor/nor)