Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah menetapkan 3,28 juta daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Para pemilih ini akan menggunakan hak mereka pada Pilgub Bali, 27 November mendatang.
"Kami sudah menetapkan jumlah pemilih pada saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak di 2024 dengan 9 kabupaten/kota dan 57 kecamatan, 716 desa dengan jumlah TPS seluruhnya 6.795 TPS dengan pemilih total itu 3.283.893 pemilih," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (22/9/2024).
Dengan begitu, Lidartawan berujar, tim kampanye sudah dapat mulai mencari saksi untuk di TPS. KPU juga akan memberikan daftar pemilih kepada masing-masing tim pasangan calon secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada peningkatan yang cukup signifikan dari jumlah DPT saat pemilu dan pilkada. "Semuanya meningkat tapi sedikit, nggak signifikan karena, kan tahunnya sama," jelasnya.
Mantan Ketua KPU Bangli itu juga mengingatkan kepada masyarakat yang hendak melakukan proses pindah pemilih, agar segera melakukan proses itu selambat-lambatnya satu bulan sebelum pemungutan suara.
"Itu kami beri kesempatan satu bulan sebelum pemungutan suara, terakhir 27 Oktober," tegas dia.
(dpw/dpw)