KPU Bali Tetapkan 3,28 Juta DPT Pilkada 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub Bali

KPU Bali Tetapkan 3,28 Juta DPT Pilkada 2024

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 22 Sep 2024 16:37 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai, Minggu (22/9/2024). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah menetapkan 3,28 juta daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Para pemilih ini akan menggunakan hak mereka pada Pilgub Bali, 27 November mendatang.

"Kami sudah menetapkan jumlah pemilih pada saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak di 2024 dengan 9 kabupaten/kota dan 57 kecamatan, 716 desa dengan jumlah TPS seluruhnya 6.795 TPS dengan pemilih total itu 3.283.893 pemilih," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (22/9/2024).

Dengan begitu, Lidartawan berujar, tim kampanye sudah dapat mulai mencari saksi untuk di TPS. KPU juga akan memberikan daftar pemilih kepada masing-masing tim pasangan calon secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada peningkatan yang cukup signifikan dari jumlah DPT saat pemilu dan pilkada. "Semuanya meningkat tapi sedikit, nggak signifikan karena, kan tahunnya sama," jelasnya.

Mantan Ketua KPU Bangli itu juga mengingatkan kepada masyarakat yang hendak melakukan proses pindah pemilih, agar segera melakukan proses itu selambat-lambatnya satu bulan sebelum pemungutan suara.

"Itu kami beri kesempatan satu bulan sebelum pemungutan suara, terakhir 27 Oktober," tegas dia.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads