Ribuan PPPK di Badung Akhirnya Dapat SK Pengangkatan

Ribuan PPPK di Badung Akhirnya Dapat SK Pengangkatan

Agus Eka - detikBali
Kamis, 18 Apr 2024 20:59 WIB
Para pegawai yang sudah dilantik sebagai PPPK di Badung menunjukkan SK pengangkatan PPPK, Kamis (18/4/2024). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Para pegawai yang sudah dilantik sebagai PPPK di Badung menunjukkan SK pengangkatan PPPK, Kamis (18/4/2024). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Badung, Bali, baru bisa bernapas lega setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (18/4/2024). Pegawai hasil seleksi 2023 ini pun dilantik Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

"Yang 1.900 (orang) itu, yang 1.700 sudah dapat (persetujuan teknis/pertek), dan yang 200 lebih (awalnya) belum. Ada persyaratan yang harus dipenuhi dan lain sebagainya. Sekarang sudah tuntas," kata Giri Prasta.

Sebelumnya, ribuan PPPK hasil seleksi 2023 ini dirundung kegelisahan lantaran tak ada kejelasan mengenai SK pengangkatan. Sebab, dari 1.900 lebih PPPK yang direkrut Pemkab Badung, belum semua rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walhasil pemerintah daerah harus menunggu pertek dari pemerintah pusat untuk pembuatan SK. Sebelumnya baru 1.700 pertek yang sudah turun dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya menyebut total PPPK yang lolos seleksi 2023 mencapai 1.935 orang. Mereka telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dengan proses pengusulan nomor induk pegawai (NIP) PPPK.

"Dalam perjalanan, ada 7 orang yang masih tidak sesuai syarat. Artinya berkas tidak sesuai, dan lima orang mengundurkan diri hingga peserta yang mendapat persetujuan teknis NIP P3K dan bisa diproses mendapatkan SK pengangkatan sampai saat ini sebanyak 1.923 orang," jelas Wijaya.

Lebih lanjut dijelaskan, ada juga lulusan PKN STAN yang ditempatkan di Kabupaten Badung. Yakni sebanyak 25 orang.

I Putu Yustika Astawa, salah seorang tenaga PPPK guru di Kuta Utara, ini mengaku sudah menanti lama SK tersebut. Kini ia sudah mendapat kepastian hukum sebagai pegawai pemerintah.

"Saya pindah (mengajar) ke SMP di Kuta Utara, Oktober. Sebelumnya saya di SMK di Denpasar, 1,5 tahun. Nggak dapat jam mengajar waktu itu karena PPPK. Akhirnya saya pindah. Sekarang syukur diangkat jadi PPPK guru. Senang karena dulu (2022) belum bisa daftar," kata guru berusia 25 tahun ini.




(nor/iws)

Hide Ads