Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempertimbangkan penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan lewat dari 16 April 2024. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Saat ini, MK tengah memilah amicus curiae yang diajukan sebelum 16 April.
"Betul, diterima iya (lebih dari 16 April), tapi untuk dipertimbangkan di dalam RPH itu tidak," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (18/4/2024), dikutip dari detikNews.
Fajar mengatakan sampai saat ini total ada 23 amicus curiae yang telah diajukan ke MK. Fajar menuturkan MK telah menerima amicus curiae sejak Maret 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 23. Amicus curiae yang sebetulnya sudah kami terima sejak bulan Maret yang lalu," ujarnya.
"Jadi, 23 ini nanti kami pilah ini, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16 itu, mana yang diterima lebih dari itu," sambungnya.
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Abaikan Megawati
Pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai hakim MK bisa saja mengabaikan semua pendapat amicus curiae. Termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Bivitri awalnya menjelaskan bahwa amicus curiae tidak diatur secara rigid dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, amicus curiae adalah kebiasaan bagi kalangan hukum atau pengadilan di seluruh dunia.
Dia mengatakan amicus curiae tidak perlu memiliki legal standing. Hal itu, katanya, membuat Megawati sebagai Ketum PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud, bisa saja mengajukan amicus curiae. Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pemohon sengketa pilpres di MK.
"Dalam kapasitasnya sebagai mantan presiden dia menceritakan waktu MK berdiri itu kontribusinya seperti apa. Menurut saya itu sah-sah saja," ucap Bivitri kepada wartawan, Kamis.
Namun, Bivitri melanjutkan, posisi sahabat pengadilan yang tidak harus memiliki legal standing itu membuat hakim MK dapat mengabaikan pendapat amicus curiae. Dia juga menyebut hakim MK bisa saja menilai Megawati punya kepentingan sehingga amicus curiae-nya tidak dibaca.
"Nanti terserah hakim. Bisa saja mereka juga punya pendapat 'ah jangan lah dia punya benturan kepentingan' terus amicus brief-nya tidak dibaca sama sekali oleh hakim bisa saja. Hakim memang tidak berkewajiban untuk mebaca masukan-masukan dari siapapun yang ngasih masukan, nggak hanya Megawati. Kalau ada yang hakim menganggap tidak perlu diperhitungkan boleh saja," urai Bivitri.
Dia mengatakan amicus curiae adalah hal di luar persidangan. Bivitri menyebut hakim hanya mengambil putusan berdasarkan keyakinan atas proses pembuktian di dalam persidangan.
"Hakim mau menutup mata terhadap semua masukan, boleh saja, nggak ada hukum acaranya sama sekali. Tapi yang saya tahu karena delapan hakim ini beriktikad baik, karena saya juga ikut memberikan masukan ya, karena mereka beriktikad baik mereka akan membaca juga," ucapnya.
Sementara itu, ahli Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, mengatakan amicus curiae memang memungkinkan pihak ketiga memberi pendapat dalam persidangan. Namun, katanya, dampak amicus curiae tidak terlalu besar.
"Amicus curiae adalah konsep hukum yg memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya dalam persidangan di pengadilan. Implikasinya sebenarnya tidaklah terlalu besar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan," ucap Beni.
Beni mengatakan amicus curiae tidak akan mengganggu independensi hakim. Beni mengatakan dipertimbangkan atau tidak pendapat Megawati sebagai amicus curiae merupakan urusan hakim.
Berikut daftar 23 amicus curie yang diajukan ke MK:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan (Center For Law and Sosial Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca di sini
(hsa/hsa)