Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih buka suara terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Enny mengatakan dokumen tersebut sedang didalami.
"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Enny saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Sebagai informasi, para hakim konstitusi telah mulai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres. MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres pada Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Megawati Ajukan Amicus Curiae
Megawati sebelumnya mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
Baca selengkapnya di sini.
(nor/dpw)