Selain berpuasa sebulan penuh, ibadah lain yang dijalankan pada saat Ramadan salah satunya adalah berzakat. Zakat ada beberapa jenis, namun yang paling umum dilakukan oleh masyarakat adalah zakat fitrah.
Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang paling mudah untuk dilakukan karena hanya cukup dibayarkan dengan kebutuhan pokok saja. Akan tetapi, zakat fitrah ini memiliki ketentuan khusus meliputi takaran yang harus diberikan. Lantas, berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan?
Takaran Zakat Fitrah yang Dibayarkan
Besarnya zakat yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah 2,5 kilogram (kg) beras atau setara dengan 3,5 liter beras per orang. Beberapa ulama memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai seharga 1 sha' gandum, kurma atau beras yang kita zakatkan. Sehingga nominal yang dikeluarkan pun bergantung pada harga beras di pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini, Baznas mengeluarkan keputusan mengenai nominal zakat yang harus dibayarkan, dan berdasarkan keputusan tersebut, nominal yang bisa dibayarkan mustahik atau orang yang menunaikan zakat adalah sebesar Rp 45.000/ jiwa.
Jika kamu ingin menunaikan ibadah zakat, berikut ini adalah niat yang bisa kamu bacakan:
Niat Membayar Zakat
Untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."
Untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
Untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku,
Untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Demikian lah aturan dari takaran yang harus dibayarkan ketika ingin menunaikan zakat fitrah beserta dengan bacaan niatnya secara lengkap. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Rusmasiela Mewipiana Presilla peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)