Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang Tua, Anak Wajib Tahu!

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang Tua, Anak Wajib Tahu!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 27 Mar 2025 20:15 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Makassar -

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Selain untuk diri sendiri, tak jarang seorang anak juga membayar zakat fitrah untuk orang tuanya.

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam menunaikan zakat fitrah yaitu niat. Niat ini menjadi pembeda untuk siapa zakat tersebut dikeluarkan.

Lantas, bagaimana bacaan niat zakat fitrah untuk orang tua?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini!

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Tua

Dikutip dari buku "Modul Fikih Ibadah" oleh Rosidin, berikut bacaan niat zakat fitrah yang untuk orang tua:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ أَبِي / أُمِّي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an abii/ummi ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari bapak atau ibu saya (yang bernama ....) fardhu karena Allah Ta'ala."

Doa saat Membayar Zakat Fitrah

Kembali mengutip laman MUI, Imam Nawawi menganjurkan membaca doa saat membayar zakat. Adapun bacaan doanya adalah sebagai berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127)

Besaran Zakat Fitrah

Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma yang dikonsumsi per orang. Namun, menurut beberapa ulama termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang tersebut, menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi. Biasanya, setiap daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya yang disesuaikan dengan harga bahan pokok di daerah tersebut.

Oleh karena itu, setiap tahun Baznas di masing-masing daerah biasanya menetapkan besaran zakat sesuai dengan harga beras yang berlaku. Contohnya di Kota Makassar, Baznas menetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat, yaitu:

  • Kategori tertinggi: Rp 15.000 per liter beras
  • Kategori menengah: Rp 13.000 per liter beras
  • Kategori terendah: Rp 12.000 per liter beras

Dengan demikian, nominal zakat fitrah yang dibayar oleh masing-masing orang untuk 3,5 liter beras berkisar antara Rp 42.000-Rp 52.500, tergantung harga beras yang dipilih.

Sementara itu, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Baznas menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap orang sebesar Rp 47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Dengan adanya perbedaan ini, maka dianjurkan bagi setiap umat muslim untuk mematuhi ketentuan zakat fitrah yang ditentukan oleh lembaga atau otoritas zakat di masing-masing daerah.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD oleh Kementerian Agama, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Tetapi waktu utama yang untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan sholat Id.

Jika zakat fitrah diberikan setelah sholat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."

Itulah ulasan mengenai niat zakat fitrah untuk orang tua. Semoga bermanfaat!




(alk/urw)

Hide Ads