Pembayaran THR ASN Pemprov Bali Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Pembayaran THR ASN Pemprov Bali Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 01 Apr 2024 21:29 WIB
Sekda Pemerintah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat ditemui di kantor BPS Provinsi Bali di Jalan Raya Puputan Nomor 1 Renon, Denpasar, Bali pada Senin (1/4/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Foto: Sekda Pemerintah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat ditemui di kantor BPS Provinsi Bali di Jalan Raya Puputan Nomor 1 Renon, Denpasar, Bali pada Senin (1/4/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Denpasar -

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda Pemprov) Bali Dewa Made Indra menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN paling cepat dilakukan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri.

"Hari raya tanggal 10 April, artinya pembayaran THR paling cepat tanggal 1 April. Hari ini kira-kira, tapi kan itu paling cepat," katanya saat ditemui di kantor BPS Provinsi Bali, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, THR dibayarkan maksimum satu kali gaji bulan Maret. Jumlah itu pun disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah, sehingga jumlah yang dibayarkan oleh masing-masing daerah tidak akan sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, yang tidak boleh dilampaui adalah batas maksimum, tidak boleh melebihi penerimaan 1 kali penerimaan bulan Maret," terangnya.

Indra menjelaskan tidak ada kenaikan jumlah THR ASN Pemprov Bali. Sebab, perhitungannya adalah satu kali gaji bulan Maret.

ADVERTISEMENT

"Orang kan bisa naik pangkat naik gaji berkala artinya gajinya naik. Kalau gajinya naik maka TPP kan harus naik dengan gaji Maret. Pegawai itu kan naik pangkat naik berkala gaji. Perhitungannya kan bulan Maret 2024, tapi kan tahu sendiri kalau pegawai negeri naik gaji cuma Rp 6 ribu," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 104 miliar untuk THR. Uang sebanyak itu untuk membayar THR 11.474 PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali.

Di sisi lain, Pemprov Bali juga menyediakan kanal pengaduan soal THR di kantor Disnaker Provinsi Bali. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai di perusahaan swasta.

"Kan (perusahaan) yang tidak bayar itu belum tentu tidak bayar selamanya. Boleh juga dibayar setelah lebaran, aturannya memang begitu. Tidak harus dibayar sebelum lebaran kan bahasanya paling cepat 10 hari sebelum lebaran, artinya setelah itu masih boleh, bahkan dimungkinkan jika saat lebaran belum bisa membayar maka boleh dibayar setelah Lebaran," ujarnya.

Namun apabila perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dilaporkan ke kanal pengaduan di dinas. Nantinya Disnaker akan menjembatani antara perusahaan dan pegawai untuk penyelesaian persoalan THR tersebut.




(nor/hsa)

Hide Ads