Pemprov Bali Alokasikan Rp 104 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Pemprov Bali Alokasikan Rp 104 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 31 Mar 2024 16:23 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 104 miliar untuk tunjangan hari raya (THR). Uang sebanyak itu untuk membayar THR 11.474 PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali.

"Jumlah ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yaitu 11.474 orang dengan jumlah THR sebesar Rp 104 miliar," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), I Wayan Serinah, kepada detikBali, Minggu (31/3/2024).

Serinah merinci jumlah PNS yang menerima THR tahun 2024 sebanyak 9.058 orang yang terdiri dari beberapa golongan. Alokasi THR khusus untuk ASN sebesar Rp 48,8 miliar. Sementara untuk PPPK sebanyak 2.611 dengan alokasi Rp 10,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Bali, lanjut Serinah, juga memberikan THR tambahan sebanyak Rp 45,2 miliar. Hal tersebut sesuai pasal 6 Ayat (2) pada poin e PP Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Rencananya, THR dicairkan pada 1 April 2024.

"Rencananya Senin akan dibayarkan secara serentak, karena kemarin terbentur libur untuk proses SPM (Surat Perintah Membayar) di masing-masing OPD," ungkapnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads