Pemayun mengatakan pengumpulan sopir taksi akan dilakukan bertahap. "Kami coba sekarang untuk menata lagi," tuturnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, seorang penumpang diperas oleh sopir taksi di Bali. Perempuan tersebut diharuskan membayar ongkos sebesar Rp 400 ribu dari Seminyak ke Kuta, Badung.
Penumpang dan sopir taksi itu sempat cekcok. Video perdebatan keduanya lalu viral di media sosial.
Ketua Persatuan Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba), I Nyoman Sudiartha, menyayangkan adanya kasus yang serupa di Bali. Ia berharap para operator taksi mengawasi dan mengetatkan standar operasional masing-masing perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh Zheerlin Larantika Djati Kusuma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(gsp/iws)