Tim hukum pasangan calon (paslon) 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggugat paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seharusnya mendapat nol suara pada Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait hal tersebut.
Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menegaskan gugatan itu tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Hal itu tertuang pada halaman 18-19 permohonan pemohon. Tim hukum Paslon 03 ingin suara Paslon 02 nol atau nihil di 38 provinsi dan luar negeri.
"Bahwa penghitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Wapres 2024 untuk paslon presiden dan wapres nomor urut 2 versi pemohon adalah 0 atau nihil sebagaimana termuat dalam tabel tiga tersebut dikarenakan adanya pelanggaran TSM pelanggaran prosedur pemilihan menurut pemohon," ujar Hifdzil dalam persidangan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya itu, pemohon mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyatakan dalam tabel tersebut tak disertakan penghitungan yang benar menurut versi pemohon untuk memperbandingkan.
"Pemohon dalam tabel 03 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon presiden dan wapres nomor urut 2," ujar Hifdzil.
Lantaran hal itu, Hifdzil mengatakan hal itu tak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Ia menyebut, dalam aturan itu, pemohon disarankan menyertakan hasil penghitungan suara yang benar versi pemohon.
"Menghitung suara paslon presiden dan wapres nomor urut 2, padahal dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan pemohon disarankan memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Hifdzil.
"Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres," imbuhnya.
Ganjar Gugat Suara Prabowo-Gibran Jadi 0
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah.
Hal tersebut tertera dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK seperti dilihat detikcom, Selasa (26/3/2024). Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.
"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terdapat selisih suara antara penghitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.
Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan 'Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon'.
Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.
Hasilnya, tak ada selisih antara penghitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.
Berikut, Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan itu.
Baca selengkapnya di sini.
(nor/nor)