Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua kubu meminta pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran.
"Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?" kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024), dikutip dari detikJateng.
Gibran menegaskan bahwa terkait sengketa Pemilu 2024, sudah ada jalurnya sendiri untuk melaporkan kasus tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak mempersoalkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada meknisme sendiri," ucapnya.
"Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada," tandas Wali Kota Solo itu.
Dilansir 20detik, Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.
"Pada intinya kami meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 yang telah ditetapkan dengan melanggar hukum dan etika dan itu sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3).
Sementara itu, dari Timnas AMIN meminta agar cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka diganti.
"Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir.
Artikel ini sudah tayang di detikJateng. Baca di sini
(hsa/gsp)