Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memperkuat tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R). Penguatan dilakukan imbas ditutupnya tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Tahura Ngurah Rai.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan telah menyiapkan 17 mesin gibrig dan 20 truk sampah untuk TPS3R. Jaya Negara telah melaporkan hal itu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
"Dari 24 (TPS3R) itu kami anggarkan lagi tujuh (mesin gibrig) supaya semua TPS3R ada mesin gibrig. Kami tidak diam untuk urusan itu (permasalahan sampah)," ujarnya di kantor DPRD Kota Denpasar, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaya Negara berharap upaya tersebut dapat menyelesaikan penumpukan sampah di pinggir jalan Denpasar. Upaya itu dilakukan sembari menunggu adanya investor yang bersedia melakukan pengelolaan sampah.
"Tanggal 4 ini ada rencana kami akan mengawal Pak Pj (Gubernur Bali), katanya ada rencana investor yang bisa mengerjakan sampah (dengan) lebih modern," terangnya.
Jaya Negara menuturkan TPST Tahura Ngurah Rai ditutup karena tidak mampu mengolah sampah. Sementara untuk TPST Kesiman Kertalangu kini telah wanprestasi.
TPST Kesiman Kertalangu hingga Januari 2024 tidak bisa memenuhi kewajibannya mengolah minimal 270 ton sampah. Padahal, TPST Kesiman dan TPST Tahura ditargetkan dapat mengolah sampah sebanyak 450 ton per hari. Sementara TPST Padangsambian ditarget 120 ton per hari.
Jaya Negara menyebut jika ketiga TPST benar-benar beroperasi secara penuh maka 1.020 ton sampah di Denpasar dapat diolah. Namun ketiga TPST itu justru beroperasi tidak maksimal. Padahal TPST Kesiman Kertalangu menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
Jaya Negara mengeklaim pihaknya sebagai pemerintah telah melakukan kewajibannya dengan memfasilitasi bangunan gedung TPST serta menyiapkan tipping fee. Tipping fee tidak dibayarkan karena TPST tak bekerja maksimal.
Baca juga: TPST Tahura Ngurah Rai Ditutup |
"Kami juga sempat diaudit oleh KPK. Kami sampaikan bahwa pemda tugasnya adalah membayar pihak ketiga yang bekerja untuk menangani sampah ini dan karena dia belum bekerja maksimal, otomatis kami tidak membayar tipping fee tersebut," terangnya.
Jaya Negara mengaku selama ini pihaknya hanya melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan. Jika TPST tidak bekerja maka yang bersangkutan akan disanksi.
(hsa/hsa)