Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berubah selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M. Jumlahnya minimal 32,5 jam per minggu.
"Sudah ada surat edaran (SE) Bupati terkait perubahan jam kerja ASN Pemkab Bima," ucap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, kepada detikBali, Senin (11/3/2024).
Suryadin mengungkapkan perubahan jam kerja tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan jam kerja tertuang dalam SE Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dengan nomor : 821.29/008/03.7/2024 tentang jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H bagi ASN di lingkungan Pemkab Bima.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, yakni Senin-Kamis akan masuk pukul 08.00 Wita dan pulangnya pukul 15.00 Wita. Waktu istirahat 12.00-12.30 Wita.
Untuk jam kerja pada Jumat masuk 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita. Dan waktu istirahat 11.30-12.30 Wita.
Sementara perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, yakni Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 14.00 Wita. Waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 Wita. Untuk Jumat masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 14.30 Wita. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wita.
"Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," tulis SE tertanggal 10 Maret 2024 itu.
(nor/nor)