DPD Bentuk Pansus Pemilu, Disebut Kurang Kerjaan-Tak Ada Dasar Hukum

Nasional

DPD Bentuk Pansus Pemilu, Disebut Kurang Kerjaan-Tak Ada Dasar Hukum

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 06 Mar 2024 15:46 WIB
Ilustrasi Pemilih dalam Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Bali -

DPD RI sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024. Para pakar menilai DPD kurang kerjaan dan pembentukan pansus itu tak punya dasar hukum.

Pakar Hukum Tata Negara Indra Prawira menilai isu dugaan kecurangan pemilu di luar kewenangan DPD. Dia menyebut dengan pembentukan pansus itu, DPD seperti kurang kerjaan.

"Seperti yang kurang kerjaan. Isunya berada di luar kewenangan DPD," ujar Indra, Rabu (6/3/2024), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menduga ada kepentingan tertentu terkait pembentukan pansus. Meski begitu, ujung-ujungnya juga tergantung DPR.

"Meskipun kalau ditarik-tarik bisa jadi ada hubungannya dengan kepentingan daerah, tapi toh ujungnya tergantung pada DPR," jelas Indra.

ADVERTISEMENT

Pansus tersebut akan memberikan rekomendasi kepada DPR. Sehingga, keputusan akhir bukan pada pansus DPD, melainkan pada DPR.

"Hasilnya hanya sekadar saran atau masukan ke DPR," jelasnya.

Tak Ada Dasar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan Prof Andi Asrun menilai pansus yang dibentuk DPD RI mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum. Andi menegaskan DPD tidak memiliki wewenang membentuk pansus pemilu.

"Pendapat saya tidak ada aturan dalam UUD 1945 memberi dasar hukum bagi DPD RI untuk mengajukan angket. DPD pun tidak punya kewenangan untuk membentuk pansus pemilu," kata Andi.

Andi menjelaskan dalam UU MD3, DPD hanya boleh mengajukan RUU terkait otonomi dan pemerintahan daerah dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi dan pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI.

"Tidak memberikan kewenangan DPD RI untuk bentuk Pansus Pemilu. Jadi, Pansus Pemilu DPD RI itu tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.

Sebelumnya, DPD RI menyepakati pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kesepakatan pembentukan pasus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menanyakan kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.

"Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Lanyalla dalam keterangan resminya.

"Setuju," jawab anggota.

"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," sambung Lanyalla.

Ia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.




(dpw/dpw)

Hide Ads