Saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) kompak menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilpres 2024. Mereka menolak dengan alasan Pemilu 2024 penuh kecurangan, pelanggaran etik, hingga penggunaan bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini rangkuman hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditolak oleh saksi Ganjar-Mahfud.
Saksi Ganjar-Mahfud Tabanan Enggan Tanda Tangan
Para saksi Ganjar-Mahfud menolak hasil rapat pleno rekapitulasi kecamatan di Tabanan, Bali. Para saksi enggan menandatangani hasil rapat pleno tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan penolakan sebagai respons dari penghentian sementara pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dari 18 sampai 20 Februari 2024.
"Kami secara resmi menolak untuk menandatangani hasil rapat pleno tingkat kecamatan di Kabupaten Tabanan sebagai respons dari instruksi KPU yang menghentikan proses pleno tanpa adanya surat resmi dengan alasan pembersihan Sirekap," kata Omardani, Jumat (23/2/2024).
Omardani menilai penghentian sementara rekapitulasi kecamatan secara lisan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu menunjukkan KPU sebagai pelaksana pemilu tidak profesional.
Menurutnya, penghentian sementara rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak boleh dilakukan. Sebab, tidak ada kejadian khusus, seperti bencana alam maupun lainnya.
"Ketika berbicara Kabupaten Tabanan yang dengan perolehan suara tertinggi untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 03, tentunya kebijakan ini akan menimbulkan kecurangan," tambahnya.
Saksi Ganjar-Mahfud Badung Tolak Hasil Pleno gegara Bansos Presiden
Para saksi Ganjar-Mahfud menolak hasil pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Badung, Bali, Minggu (3/3/2024). Mereka enggan menandatangani berita acara hasil perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ada beberapa poin alasan penolakan. Salah satunya penggunaan bansos oleh presiden Jokowi dianggap sebagai kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Meski begitu, tidak ada dinamika saat rapat rekapitulasi sampai penetapan hasil perolehan suara berakhir.
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menegaskan keberatan yang disampaikan berpotensi diselesaikan di KPU pusat lantaran tidak menyangkut teknis penyelenggaraan di tingkat kabupaten.
"Misalnya, paslon 03 menyatakan bahwa tidak menerima hasil di lima TPS Kelurahan Jimbaran. Hal seperti ini bisa kami tindak lanjuti. Semisal dengan membuka kotak di lima TPS itu, lalu kemudian dihitung ulang," terang Yusa Arsana seusai pleno.
Menurut Yusa, KPU Badung mencermati pedoman regulasi PKPU Nomor 25 dan 019 tentang Rekapitulasi. Memang tidak ada masalah kalau ada satu peserta pemilu tidak membubuhkan tanda tangan.
"Jadi (keberatan) ini murni kami sampaikan ke provinsi, dan akan menjadi catatan di Badung. Saksi dari paslon 03 tidak bersedia menandatangani dengan mengajukan keberatan tertulis," sambung Yusa.
Selain terkait bansos, pelanggaran etik perubahan UU Pemilu di MK, dan penerimaan pencalonan oleh KPU RI juga jadi landasan penolakan hasil pleno oleh saksi Ganjar-Mahfud. Hal itu juga disampaikan pada poin keberatan pertama.
Kedua, penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) dianggap tidak profesional bahkan tidak siap sehingga menimbulkan data yang tidak sinkron. Ketiga, keberatan menyangkut skorsing pleno panitia pemilihan Kecamatan (PPK).
Sanksi Ganjar-Mahfud Denpasar Tolak Hasil Pleno karena Gibran
Sanksi Ganjar-Mahfud di Kota Denpasar menolak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Saksi Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena menganggap proses pencalonan Prabowo-Gibran tidak sesuai regulasi.
"Kalau alasannya yang disampaikan pada form kejadian khusus yang kami terima dengan proses pencalonan atau pendaftaran paslon yang menurut mereka belum sesuai regulasi," kata Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni seusai rapat pleno KPU Kota Denpasar di Sanur, Selasa (5/3/2024) dini hari.
Nantinya, lanjut Sekar, form kejadian khusus tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.
"(Terkait pencalonan presiden dan wakil presiden) Ya kalau dari saksi yang hadir tadi mereka tidak bersedia tanda tangan karena memang regulasi terkait pencalonan itu tidak sesuai," jelasnya.
Selain itu, Sekar mengeklaim proses rekapitulasi di Kota Denpasar berjalan dengan lancar. Meskipun, ada beberapa protes yang dilakukan oleh saksi dari beberapa partai politik mengenai pembacaan formulir C-Hasil.
Saksi Ganjar-Mahfud Bima Tolak Hasil Pleno
Saksi Ganjar Mahfud di Kota Bima menolak untuk menandatangani berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2024. Mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Suaeb, mengakui hanya saksi capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang meneken berita acara rekapitulasi suara tingkat kecamatan dan Kota. Sementara, saksi Ganjar-Mahfud tidak.
"Iya benar. Hanya capres-cawapres 01 dan 02 yang teken. Sementara nomor urut 03, tidak," ucap Suaeb dikonfirmasi detikBali, Senin (4/2/2024).
Meski begitu, Suaeb tidak bisa menjelaskan terperinci alasan saksi Ganjar-Mahfud tidak meneken berita acara rekapitulasi. Pasalnya, saat rapat pleno yang digelar mulai Kamis (29/2/2024) dan berakhir Jumat (1/3/2024), para saksi juga tidak melayangkan protes.
"Rapat pleno selama 2 hari berjalan lancar. Tidak ada protes ataupun keberatan dari saksi Ganjar-Mahfud ini. Hanya tidak teken berita acara rekapitulasi saja," ujar Suaeb.
Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Kota Bima, Syafriansar, enggan buka suara soal itu. Ketua DPC PPP Kota Bima ini mengarahkan agar konfirmasi ke Tim TPD lainnya.
"Koordinasi sama Tim TPD lain atau Ketua PDI-P Kota Bima saja ya. Saya sedang di Jakarta," ucap Syafriansar.
Terpisah, Ketua DPC PDI-P Kota Bima, Ahmad Yadiansyah tidak menampik saksi Ganjar-Mahfud tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilpres 2024 dari tingkat kecamatan hingga Kota Bima. Namun, dia tidak menjelaskan alasannya.
"Iya betul," ujarnya.
Saksi Ganjar-Mahfud Kupang Tolak Pleno karena Ada Kecurangan
Anselmus Tukan, saksi capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md, menolak untuk menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penolakan penandatanganan berita acara karena Anselmus menduga adanya kecurangan.
"Ada proses kecurangan yang masif yang terjadi dalam pemilu ini," kata Anselmus kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Anselmus menambahkan penolakan itu atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cawapres. Putusan itu sebelumnya menjadi polemik majunya Gibran sebagai cawapres dari Prabowo.
"Termasuk perubahan undang-undang yang diputus MK, Pemilu 2024 dipenuhi kecurangan. Jadi kami paslon nomor 03 menolak berita acaranya," urainya.
Anselmus menerangkan penolakan tidak hanya di rapat pleno tingkat rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, namun juga telah dilakukan dari tingkat pleno di kecamatan, dan hingga nanti di tingkat KPU pusat.
Ketua KPU Kota Kupang Ismail Manoe menjelaskan tidak ada keberatan dari saksi sepanjang proses pleno rekapitulasi tingkat Kota Kupang.
"Setiap kali kami mau plenokan hasil presiden dan wakil presiden di tiap kecamatan, kami selalu bertanya terkait perolehan suara, itu sepanjang pleno di enam kecamatan dari lima daerah pemilihan (dapil) tidak ada keberatan dari saksi paslon presiden nomor urut 03," jelasnya.
Penolakan itu, kata Ismail, terjadi saat seusai pleno rekapitulasi dan saksi tersebut menolak untuk menandatangani berita acara hasil perolehan suara pilpres. "Hanya saat mau penandatanganan berita acara, yang bersangkutan menolak untuk menandatangani berita acara," katanya.
Ismail menambahkan KPU Kota Kupang menghargai walaupun saksi capres-cawapres nomor 03 tidak menerima hasil pleno. Menurut Ismail, sikap dari saksi sangat dihargai dan juga diperbolehkan secara regulasi.
"Namun dia harus menyampaikan, alasan kenapa tidak ditandatanganinya. Walaupun saksi presiden itu tidak menandatangani berita acara itu, bukan berarti pleno itu dibatalkan," urainya.
(nor/gsp)