Pengakuan Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Kupang

Pengakuan Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Kupang

Simon Selly - detikBali
Selasa, 05 Mar 2024 21:33 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di Kota Kupang, NTT. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di Kota Kupang, NTT. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Anselmus Tukan, saksi capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md, menolak untuk menandatangi berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penolakan penandatanganan berita acara karena Anselmus menduga adanya kecurangan.

"Ada proses kecurangan yang masif yang terjadi dalam pemilu ini," kata Anselmus kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Anselmus menambahkan penolakan itu atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cawapres. Putusan itu sebelumnya menjadi polemik majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk perubahan undang-undang yang diputus MK, Pemilu 2024 dipenuhi kecurangan. Jadi kami paslon nomor 3 menolak berita acaranya," urainya.

Anselmus menerangkan penolakan tidak hanya di rapat pleno tingkat rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, namun juga telah dilakukan dari tingkat pleno di kecamatan, dan hingga nanti di tingkat KPU pusat.

Ketua KPU Kota Kupang Ismail Manoe menjelaskan tridak ada keberatan dari saksi sepanjang proses pleno rekapitulasi tingkat Kota Kupang.

"Setiap kali kami mau plenokan hasil presiden dan wakil presiden di tiap kecamatan, kami selalu bertanya terkait perolehan suara, itu sepanjang pleno di enam kecamatan dari lima daerah pemilihan (dapil) tidak ada keberatan dari saksi paslon presiden nomor urut 03," jelasnya.

Penolakan itu, kata Ismail, terjadi saat seusai pleno rekapitulasi dan saksi tersebut menolak untuk menandatangi berita acara hasil perolehan suara pilpres. "Hanya saat mau penandatangan berita acara, yang bersangkutan menolak untuk menandatangi berita acara," katanya.

Ismail menambahkan, KPU Kota Kupang menghargai walaupun saksi caores-cawapres nomor 03 tidak menerima hasil pleno. Menurut Ismail, sikap dari saksi sangat dihargai dan juga diperbolehkan secara regulasi.

"Namun dia harus menyampaikan, alasan kenapa tidak ditandatanganinya. Walaupun saksi presiden itu tidak menandatangani berita acara itu, bukan berarti pleno itu dibatalkan," urainya.

"Kami tetap melanjutkan prosesnya namun keberatan itu akan dimasukkan dalam formulir kejadian khusus. Alasannya karena adanya dugaan kecurangan," lanjut Ismail.

Ismail menjelaskan keberatan seharusnya disampaikan saat pleno rekapitulasi, namun tidak dilakukan. "Namun sepanjang proses pleno hasil presiden yang kami tanyakan semua menerima hasilnya," tandasnya.




(dpw/hsa)

Hide Ads