Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rapat Pleno Kecamatan di Tabanan

Tabanan

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rapat Pleno Kecamatan di Tabanan

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 23 Feb 2024 21:46 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. (Istimewa)
Foto: Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. (Istimewa)
Tabanan -

Para saksi capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak hasil rapat pleno rekapitulasi kecamatan di Tabanan, Bali. Para saksi enggan menandatangani hasil rapat pleno tersebut.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan penolakan sebagai respons dari penghentian sementara pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dari 18 sampai 20 Februari 2024.

"Kami secara resmi menolak untuk menandatangi hasil rapat pleno tingkat kecamatan di Kabupaten Tabanan sebagai respons dari instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghentikan proses pleno tanpa adanya surat resmi dengan alasan pembersihan Sirekap," kata Omardani, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Omardani menilai penghentian sementara rekapitulasi kecamatan secara lisan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu menunjukkan KPU sebagai pelaksana pemilu tidak profesional.

Menurutnya, penghentian sementara rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak boleh dilakukan. Sebab, tidak ada kejadian khusus, seperti bencana alam maupun lainnya.

ADVERTISEMENT

"Ketika berbicara Kabupaten Tabanan yang dengan perolehan suara tertinggi untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 03, tentunya kebijakan ini akan menimbulkan kecurangan," tambahnya.

Sebelumnya, KPU menghentikan sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada Minggu (18/2/2024). Penghentian sementara rekapitulasi dilakukan akibat aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mengalami masalah.

Sirekap adalah aplikasi yang digunakan KPU untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads