Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster menyoroti aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, banyak ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg).
Menurut Koster, hal itu membuat masyarakat banyak yang tidak percaya dengan hasil penghitungan suara KPU RI. Mantan Gubernur Bali itu menyebut sejumlah partai selisih suaranya sangat besar. Mencapai puluhan ribu suara.
"Sebagai contoh, untuk Partai Gerindra terdapat selisih sebanyak 25.965 suara, kemudian PDI Perjuangan terdapat selisih sebanyak 17.645 suara. Selanjutnya Partai Golkar terdapat selisih sebanyak 29.643 suara," ujar Koster melalui keterangan resminya, Minggu (18/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster Minta KPU Hentikan Sirekap
Pengecekan, kata dia, dilakukan pada 17 Februari 2024 pukul 20.30 Wita saat input data ke Sirekap untuk DPR RI dapil Bali masih 39,41 persen.
Koster kemudian menyarankan KPU agar menghentikan penggunaan aplikasi Sirekap karena dinilai bermasalah.
"Dan akan menimbulkan kisruh, mengakibatkan masyarakat tidak akan percaya dengan hasil penghitungan KPU RI," jelas mantan Gubernur Bali itu.
"Perbaikan harus segera dilakukan untuk menghasilkan output sistem Sirekap yang kredibel," imbuh Koster.
Saat dilakukan pengecekan oleh Koster, aplikasi Sirekap menunjukkan data suara sah partai politik sebesar 48.904 suara dan jumlah suara sah partai politik dan calon 381.069 suara untuk caleg DPR RI PDIP dapil Bali.
Koster kemudian menjumlahkan suara yang didapat oleh masing-masing caleg DPR RI PDIP dapil Bali. Total suara dari sembilan caleg DPR RI PDIP dapil Bali yang dijumlahkan Koster mencapai 349.810 suara.
Selisih Suara PDIP 17 Ribu Lebih
Selanjutnya, Koster menjumlahkan jumlah suara sah partai politik yang tertera di Sirekap, yakni 48.904 suara dengan total suara yang didapatkan sembilan caleg DPR RI PDIP dapil Bali. Akhirnya didapat jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 398.810 suara.
Jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 398.810 tidak sesuai dengan data Sirekap KPU. Sebab, di aplikasi Sirekap jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 381.069 suara untuk caleg DPR RI PDIP dapil Bali.
Koster kemudian mengurangkan jumlah suara sah partai politik dan calon temuannya sebanyak 398.810 dengan jumlah suara sah partai politik dan calon sebanyak 381.069 suara versi data Sirekap. Setelah dikurangkan, terdapat selisih antara hitung-hitungan Koster dengan data Sirekap mencapai 17.645 suara.
detikBali masih berupaya menghubungi Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan maupun beberapa anggotanya untuk meminta penjelasan terkait hal itu. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat dan telepon dari detikBali belum direspons.
Penghitungan Suara di Gianyar Ditunda
Penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Gianyar yang dimulai pada Sabtu ditunda pada Minggu. Penundaan dilakukan lantaran aplikasi Sirekap mengalami masalah.
Sirekap adalah aplikasi yang digunakan KPU untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Blahbatuh Made Artawa mengatakan proses rekapitulasi tingkat kecamatan sudah mulai dilaksanakan sejak pagi. Namun aplikasi Sirekap eror setelah selesai istirahat siang.
"Sedang bekerja lancar-lancarnya aplikasi kemudian error dan pekerjaan ditunda, dan kami dapat informasi dari KPU kabupaten aplikasi bermasalah dan proses rekap semua diskor di seluruh kecamatan," kata Artawa.
Tim information technology (IT) saat ini sedang melakukan pembersihan sistem dan perbaikan pada aplikasi sampai 19 Februari 2024. Rekapitulasi baru dilaksanakan kembali pada 20 Februari 2024.
"Ini sudah di hari kedua rekapitulasi, pada Jumat kemarin sudah kami selesaikan satu desa. Sekarang belum selesai satu desa sudah bermasalah aplikasinya. Saat ini sedang merekapitulasi untuk Desa Bedulu dengan 36 TPS dan baru selesai untuk perhitungan (suara) presiden dan DPR RI baru selesai 12 TPS langsung eror aplikasinya," ujarnya.
Semua PPK di Gianyar akan membuat jadwal ulang rekapitulasi perhitungan suara akibat aplikasi Sirekap eror. PPK akan memberikan undangan baru kepada semua saksi dan panitia pengawas (panwas).
Ketua KPU Gianyar I Wayan Mura mengatakan penundaan rekapitulasi sudah mendapat persetujuan dari KPU RI. "Saat ini sedang diperbaiki sistemnya, kami menunggu dari KPU Pusat, namun akan diberikan waktu sampai 20 Februari, tapi tetap melihat petunjuk KPU pusat," katanya kepada detikBali via pesan singkat WhatsApp.
Mura mengaku sudah menginformasikan kepada semua saksi kecamatan termasuk panwas terkait aplikasi ini. "Jadwal resmi kapan mulai lagi, ada surat menyusul," imbuhnya.
Diketahui ada 1.591 TPS di Gianyar pada Pemilu 2024. Jumlah itu tersebar di tujuh kecamatan dan 70 desa/kelurahan.
Rapat Pleno di Karangasem Turut Ditunda
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Karangasem juga ditunda selama dua hari. Penundaan dilakukan setelah KPU Karangasem menerima instruksi dari KPU RI.
Namun, Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa tak menyebutkan jika penundaan dilakukan karena aplikasi eror. Ia berdalih penundaan rapat pleno dilakukan karena KPU RI masih memperbaiki hasil penghitungan dari Sirekap yang mengalami kesalahan pemasukan data oleh KPPS sebelumnya.
Darma mengatakan rapat pleno terpaksa ditunda sampai data yang salah dibersihkan atau diperbaiki supaya PPK tidak terkontaminasi dengan kesalahan sebelumnya.
"Sebelumnya mungkin ada kesalahan salah baca C hasil, seperti angka 70 dibaca 700 dan sebagainya. Kesalahan itu yang nantinya akan dibersihkan dulu dalam dua hari ke depan," kata Budiasa, Minggu.
Padahal, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Karangasem sudah dimulai hari ini. Ada tiga Kecamatan yang seharusnya melakukan rapat pleno, yaitu Kecamatan Karangasem, Kubu dan Manggis.
"Bahkan saat ada instruksi untuk dihentikan rapat pleno sedang berlangsung dan ada satu desa di masing-masing kecamatan yang sudah selesai dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS-nya," ujar Budiasa.
Budiasa menambahkan penundaan terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, penundaan rekapitulasi suara merupakan instruksi KPU RI.
"Saat ini kita masih menunggu instruksi dari pusat, kalau besok sudah bisa melakukan rapat pleno kembali, kita lakukan. Tapi kalau belum kita tunggu dulu," ujar Budiasa.
Waktu rapat pleno sebenarnya masih cukup panjang, yaitu sampai 2 Maret mendatang. Namun rapat pleno ini bertepatan dengan Hari Raya Galungan sehingga dikhawatirkan perwakilan dari partai atau saksi calon tidak bisa datang saat itu.
"Kalau kami di KPU dan PPK siap kapan saja. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar," harap Budiasa
(hsa/nor)