Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Gede John Darmawan buka suara terkait permintaan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Bali Wayan Koster agar aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU dihentikan.
John mengatakan KPU saat ini sedang melakukan proses perbaikan sistem dan sinkronisasi data sesuai dengan hasil yang ada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi ada proses pembacaan ulang angka numerik di C Hasil di masing-masing TPS," kata John di kantor KPU Bali, Denpasar, Senin (19/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, John melanjutkan, KPU telah menghentikan proses rekapitulasi di kecamatan untuk proses sinkronisasi itu. Dia berharap dua hari ke depan data yang ditayangkan kepada masyarakat sudah sesuai dengan hasil di TPS.
"(Sirekap) Bukan dihentikan sementara ya, aplikasi Sirekap saat ini sedang dilakukan proses pengerjaan sinkronisasi saja. Sinkronisasi data, agar bisa menyampaikan kepada masyarakat data yang sebenarnya," jelas mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu.
"Jadi tidak ada proses ketimpangan-ketimpangan atau anomali-anomali data lagi," imbuhnya.
Adapun, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dihentikan sampai 20 Februari, sesuai instruksi KPU RI.
"Jadi instruksi kami terima kemarin jam 11.00 dari KPU RI untuk bisa menghentikan proses rekapitulasi agar tidak ada proses tabrak data nantinya," tandas John.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Bali Wayan Koster menemukan dugaan ketidaksesuaian jumlah suara sah parpol dan caleg. Hal itu ditemukan setelah dilakukan perhitungan pada aplikasi Sirekap KPU.
"Sebagai contoh, untuk Partai Gerindra terdapat selisih sebanyak 25.965 suara, kemudian PDI Perjuangan terdapat selisih sebanyak 17.645 suara. Selanjutnya Partai Golkar terdapat selisih sebanyak 29.643 suara," ujar Koster melalui keterangan resminya, Minggu (18/2/2024).
Pengecekan dilakukan pada 17 Februari 2024 pukul 20.30 Wita saat input data ke Sirekap untuk DPR RI Dapil Bali masih 39,41 persen.
Koster kemudian menyarankan KPU agar menghentikan penggunaan aplikasi Sirekap karena dinilai bermasalah. "Dan akan menimbulkan kisruh, mengakibatkan masyarakat tidak akan percaya dengan hasil penghitungan KPU RI," jelas mantan Gubernur Bali itu.
"Perbaikan harus segera dilakukan untuk menghasilkan output sistem Sirekap yang kredibel," imbuh Koster.