Retribusi pariwisata (tourism levy) sebesar Rp 150 ribu atau USD 10 mulai diterapkan sejak 14 Februari lalu. Sebanyak 8 ribu hingga 10 ribu turis asing yang hendak berlibur ke Bali membayarkan pungutan tersebut setiap hari.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan angka tersebut didapatkan dari turis asing yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Meski mulai diterapkan sejak 14 Februari, ribuan wisatawan mancanegara telah membayar retribusi sejak tahap uji coba yang dimulai pada sepekan sebelumnya.
"Dari tanggal 7 Februari 2024 (saat uji coba) sampai tadi pagi ada 40.600 turis yang sudah membayar. Kalau dari segi nominal, hampir Rp 6,1 miliar," kata Pemayun saat dihubungi detikBali, Sabtu (17/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemayun menuturkan lebih banyak turis asing yang membayar retribusi pariwisata tersebut secara online melalui aplikasi Love Bali. Bahkan, para wisatawan asing itu sudah membayar sebelum tiba di Pulau Dewata.
Pemayun mengeklaim respons positif para turis asing terkait retribusi pariwisata tersebut menunjukkan sosialisasi telah berjalan baik. Meski begitu, ia mengaku petugas masih terkendala menyampaikan kebijakan tersebut lantaran terkendala bahasa, terutama saat menghadapi wisatawan asal China.
"Karena tidak bisa berbahasa Inggris, kami agak susah juga. Tetapi kami akan coba melalui kedutaan besar atau konsulat di sini," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengungkapkan Bali bisa mengumpulkan Rp 1 triliun dalam satu tahun dari retribusi pariwisata tersebut. Asalkan, total turis asing yang datang ke Bali mencapai 7 juta orang sepanjang tahun.
Pungutan tersebut tidak diterapkan untuk warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik, kartu izin tinggal tetap (kitap), kartu izin tinggal terbatas (kitas), visa penyatuan keluarga, pelajar, golden visa, dan jenis visa lainnya. "Alasannya karena mereka sudah beda dan bukan wisatawan. Ini kan pungutan untuk wisatawan," kata Adnyana, Senin (12/2/2024).
Pungutan untuk turis asing itu akan digunakan untuk menguatkan fondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya. Pemprov Bali berharap program tersebut dapat membawa pariwisata Bali lebih berkualitas dan berkelanjutan.
(iws/iws)