
Mulai Mei, Turis Asing Wajib Tunjukkan Voucher Retribusi Rp 150 Ribu di DTW
Mulai Mei 2024, turis asing yang hendak mengunjungi daya tarik wisata (DTW) di Bali diwajibkan menunjukkan voucher bukti telah membayar retribusi Rp 150 ribu.
Mulai Mei 2024, turis asing yang hendak mengunjungi daya tarik wisata (DTW) di Bali diwajibkan menunjukkan voucher bukti telah membayar retribusi Rp 150 ribu.
Sebanyak 8 ribu hingga 10 ribu turis asing yang hendak berlibur ke Bali membayarkan retribusi pariwisata sebesar Rp 150 ribu atau USD per harinya.
Sebanyak 9.220 turis asing telah membayarkan retribusi pariwisata Rp 150 ribu. Uang yang diterima Bali dari total turis asing tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.