Pada 14 Februari 2024 nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat akan berpartisipasi dalam Pemilu sebagai pemilih. Banyak tahapan telah dilalui oleh calon pemimpin mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye.
Kini, menuju pemungutan suara akan ada masa tenang setelah kampanye berlangsung. Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Lantas, kapan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung? Simak informasinya berikut ini!
Masa Tenang Pemilu 2024
Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa tenang akan berlangsung mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Masa tenang akan berlangsung setelah jadwal kampanye berakhir.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 sendiri telah dimulai sejak November 2023 dilanjutkan dengan kampanye terbuka hingga 10 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir maka hari H Pemilu 2024 akan tiba. Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari - 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
- 15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
Penetapan hasil Pemilu (paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila terjadi putaran kedua, maka akan dimulai pada 22 Maret 2024 dan akan ada jadwal kampanye serta masa tenang sebelum pemungutan suara putaran kedua berlangsung. Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraannya.
- 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni - 22 Juni 2024: Kampanye
- 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 Juni - 27 Juni 2024: Perhitungan suara
- 27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Aturan Masa Tenang Pemilu
- Selama masa tenang berlangsung, ada beberapa aturan yang harus ditaati berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Aturan tersebut adalah:
- Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
- Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
(nor/nor)