Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dikenakan sanksi karena melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. ASN itu disanksi karena terlibat kampanye dan menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan laporan telah diterima Tim Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja. Rekomendasi Bawaslu Buleleng menyebutkan ASN itu melanggar Pasal 5 huruf n poin 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Itu masuk dalam pelanggaran disiplin sedang. Oleh karena itu, dari tim mengajukan kepada kepala daerah agar memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Nanti kepala daerah yang menetapkan," kata Suyasa dalam siaran pers, Selasa (6/2/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga satu tenaga kontrak di Pemkab Buleleng yang melanggar netralitas. Ia langsung dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh pimpinan perangkat daerah tempatnya bekerja.
Tenaga kontrak tersebut terbukti mengunggah foto ke media sosial (medsos) bersama calon legislatif (caleg) dan berpose menunjukkan dukungan terhadap caleg tersebut. Pelaporan dilakukan langsung ke pimpinan perangkat daerah yang melakukan perjanjian kerja atau kontrak terhadap yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan langsung dipanggil oleh pimpinan perangkat daerah, diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Unggahan pun langsung dihapus saat itu juga," jelasnya.
Suyasa menjelaskan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 sudah selalu didengungkan pada berbagai kesempatan, termasuk saat apel yang melibatkan aparatur di dalamnya, seperti apel bulanan, mingguan, apel krida, ataupun apel kerja.
Selain ASN, Suyasa menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga non-ASN atau tenaga kontrak juga harus menjaga netralitasnya. "Saya sudah berulang kali menegaskan kepada para pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk tetap netral dalam Pemilu tahun ini," katanya.
"Selama mereka menerima gaji atau upah dari APBD, maka mereka wajib menjaga netralitas," tandas Suyasa.
(dpw/hsa)