Kampanyekan Prabowo-Gibran, ASN Pemkab Kupang Disanksi Teguran Keras

Kampanyekan Prabowo-Gibran, ASN Pemkab Kupang Disanksi Teguran Keras

Simon Selly - detikBali
Senin, 05 Feb 2024 19:38 WIB
Edno Taopan, ASN yang menjadi MC di acara kampanye Gibran di Kupang.
Foto: Edno Taopan, ASN Pemkab Kupang yang kampanye memenangkan capres-cawapres nomor 02 di Kupang, NTT. (Istimewa)
Kupang -

Edno Taopan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dikenakan sanksi teguran keras. Edno sebelumnya mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ajakan itu disampaikan Edno saat menjadi master of ceremony (MC) atau pembawa acara dalam konser musik Indonesia Maju pada 3 Januari 2024. Konser yang digelar di Kupang Waterpark itu dihadiri oleh Gibran.

"Sanksi kepada yang bersangkutan berupa teguran keras. Peringatan itu kepada yang bersangkutan agar tidak boleh melakukan hal itu lagi dikemudian hari," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kupang Mesak Soleman Elfeto kepada detikBali melalui sambung telepon, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mesak membenarkan Edno telah melakukan pelanggaran sehingga telah diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kita ingatkan dia tidak boleh terjadi, (ini) untuk pertama dan terakhir, tidak boleh terjadi lagi," katanya.

Mesak menegaskan teguran pertama telah diberikan. Edno bakal ditindak tegas sesuai aturan jika melakukan hal yang sama.

"Kami akan berikan teguran pertama hingga ketiga. Kalau yang bersangkutan tidak indahkan maka kami akan ambil tindakan yang berlaku, yang bersangkutan kini di Bidang Organisasi Setda Kabupaten Kupang," terangnya.

Mesak mengungkapkan pihaknya telah dipanggil ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar berkaitan dengan netralitas ASN. Sebab, pada prinsipnya, ASN dilarang untuk terlibat lansung dalam politik praktis sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ASN dilarang untuk terlibat secara langsung dalam mendukung salah satu pihak dalam pemilu.

"ASN dilarang negara untuk terlibat secara langsung dalam politik praktis. Jadi tidak boleh memihak kepada salah satu kontestan. Kalau kedapatan langsung dipecat sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku," tegas Mesak.

Mesak berharap ASN bisa netral dalam menghadapi pesta demokrasi. Ia menyarankan ASN yang ingin terlibat dalam kegiatan politik praktis sebaiknya mengundurkan diri.

"Kita harapkan, dengan waktu yang singkat menuju pemilu ini, ASN dilarang keras untuk terlibat langsung politik praktis. ASN merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi contoh dan dalam memberikan pelayanan juga tidak boleh terlibat. Kalau terlibat sebaiknya dia mengundurkan diri," tegasnya.

Diketahui, Edno sebelumnya telah terbukti melakukan kampanye memenangkan capres nonor urut 02. Masalah ini pun telah ditangani oleh Bawaslu Kota Kupang.




(hsa/iws)

Hide Ads