"Sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mulai tanggal 8-18 Januari 2024," kata Ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ pada detikBali, Kamis (1/2/2024).
Dikatakannya, para ASN itu ditemukan tidak netral dengan ikut melakukan kampanye calon, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Aca Tari, sapaan akrabnya, enggan menyebutkan nama dan dari lembaga mana para ASN yang diperiksa itu.
"Kami belum bisa blow up (publikasikan) sebelum dikeluarkan rekomendasi," tuturnya.
Aca Tari mengaku Bawaslu akan segera memplenokan hasil pemeriksaan klarifikasi terhadap 17 ASN itu. Juga akan merekomendasikan hasilnya kepada komisi ASN untuk ditentukan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar netralitas ini.
"Bawaslu akan merekomendasikan ke komisi ASN, terkait sanksinya itu nanti ditemukan oleh komisi ASN," ujarnya.
Untuk diketahui, para ASN dilarang terlibat langsung dalam Pemilu maupun Pilkada sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Bawaslu RI.
Keputusan bersama itu tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
(nor/nor)