Kemenparekraf Usulkan Pengurangan Pajak 10% dari PPh Pariwisata

Kemenparekraf Usulkan Pengurangan Pajak 10% dari PPh Pariwisata

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 05 Feb 2024 22:13 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) yang digelar secara online pada Senin (5/2/2024).
Foto: Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) yang digelar secara online pada Senin (5/2/2024). (Tangkapan layar)
Denpasar -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan rekomendasi terkait kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen. Kenaikan pajak ini telah menjadi polemik sejak beberapa waktu lalu.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian sementara terkait dampak hal itu. Sandiaga meminta agar kajian pihaknya dapat dilihat dan dikritisi.

Sandiaga memaparkan rekomendasi yang dikeluarkan Kemenparekraf yakni dipertimbangkannya pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh sektor pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu mempertimbangkan kenaikan tarif pajak untuk menjaga minat investasi bagi para investor dan penyelenggara event guna mencegah pengurangan tenaga kerja," ujarnya, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), Senin (5/2/2024).

Menurut Sandiaga, pemerintah telah memberikan rekomendasi, yaitu pemberian insentif dan peningkatan investasi dan penyelenggaraan event. "Untuk Provinsi Bali sendiri bersama pemerintah kabupaten kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain Bali, Labuan Bajo juga telah menerapkan hal yang sama. Sandiaga berharap hal ini dapat dilakukan juga oleh kabupaten kota lainnya dengan melakukan penyesuaian sesuai kondisi tiap daerah, serta ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024.

"Ini agar tidak menimbulkan banyak keresahan dan mari kita dukung bersama-sama mengeluarkan usaha spa dari pengklasifikasi hiburan karena spa untuk kebugaran, bukan untuk hiburan," terangnya.

Sebelumnya, para pengusaha tempat hiburan menolak kenaikan pajak hiburan 40 persen-75 persen. Pemerintah lalu menunda penerapanaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur pajak hiburan 40 persen sampai 75 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat bertemu dengan Penjabat Gubernur (Pj) Bali Sang Made Mahendra Jaya dan sejumlah instansi membahas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen. Hasilnya, penerapan kenaikan pajak tersebut ditunda untuk sementara waktu.




(hsa/gsp)

Hide Ads