Menparekraf Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Hiburan

Menparekraf Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Hiburan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 31 Jan 2024 09:54 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Foto: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Badung -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan tak ada kenaikan tarif pajak hiburan yang menjadi polemik di Bali.

"Sudah end of story. Jadi, Alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan," kata Sandiaga di Badung, Bali, Selasa malam (30/1/2024).

Menurutnya, atas arahan tersebut, pemerintah daerah bisa menerapkan kebijakan sendiri, dari insentif hingga penghapusan, sehingga pelaku usaha hiburan tidak terbebani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, polanya sekarang sudah berhasil disampaikan ke pemerintah daerah untuk memberikan insentif, pengurangan, pengecualian dan penghapusan agar angka 40 persen yang dirasakan berat itu dikembalikan ke angka sebelumnya di 2023," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif pajak untuk bisnis hiburan tertentu menjadi 40-75 persen. Adapun kenaikan besaran pajak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavest) Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Penjabat Gubernur (Pj) Bali Sang Made Mahendra Jaya dan sejumlah instansi membahas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen. Hasilnya, penerapan kenaikan pajak tersebut ditunda untuk sementara waktu.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kami mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024) seperti dilansir detikFinance.

Luhut menyebut undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah. Namun, dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).




(hsa/hsa)

Hide Ads