I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK tidak terima atas putusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI yang memberhentikan dirinya sebagai anggota DPD secara tetap. Wedakarna menyatakan siap melawan.
"Jelas pasti (ada upaya banding), sudah disiapkan tim hukum. Yang pasti kami akan fight back, kami akan lawan. Kemudian kami akan berjuang puputan sampai titik darah penghabisan," kata AWK saat ditemui seusai agenda kampanyenya di Kabupaten Buleleng, Jumat (2/2/2024).
AWK juga berencana menuntut balik semua pihak, termasuk anggota BK DPD RI yang mempermasalahkan pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataan itu dinilai banyak pihak menyinggung SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau langkah-langkah hukum pasti kami sudah siapkan, termasuk itu juga anggota-anggota BK yang kemarin mempermasalahkan juga bisa kami tuntut balik kok," jelasnya.
Sebut Cuma Rakyat yang Bisa Memecat
AWK mengaku tidak malu terkait kabar pemecatan terhadap dirinya. Alasannya karena ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum ataupun korupsi. Ia mengeklaim tindakannya itu ditujukan untuk membela budaya Bali.
AWK berkukuh dirinya masih berstatus anggota DPD RI meski Badan Kehormatan (BK) DPD sudah menjatuhkan sanksi pemecatan. Menurutnya, yang bisa memecat hanya rakyat.
"Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. (Jadi) yang bisa memecat AWK cuma rakyat. Enggak boleh dong, masak senator lain dari provinsi lain mecat AWK, kan jadi aneh," ujarnya.
AWK juga mengatakan proses pemecatan tersebut masih lama dan mengganti seorang anggota DPD tidaklah mudah.
"Keputusan ini kan masih lama masih harus minta izin Presiden, masih harus berproses di pengadilan," jelasnya.
"Ya enggak gampanglah ganti senator. Jadi buat saya santai-santai saja," sambung pria berusia 43 tahun itu.
Sesumbar Terpilih Lagi
AWK optimistis terpilih kembali menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2024 meski dipecat.
"Iya kita (pasti) menang mutlak kok. Kami optimistis suara terbanyak. Kami akan buat malu mereka nanti," kata AWK.
Dia mengatakan kabar pemecatannya tidak akan mempengaruhi pencalonannya pada pemilu nanti. Justru, kata dia, masyarakat Bali akan semakin solid dengan adanya putusan dari BK DPD RI itu.
"Kalau pencalonan kan memang kita nggak pernah bawa-bawa DPD. Sebagai calon kita lanjut terus. Seperti sekarang kampanye jalan, besok jalan, semua kampanye on going semua," ungkapnya.
KPU Tanggapi Putusan BK DPD
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkap kans pencalonan AWK sebagai senator kembali seusai mendapatkan pemecatan. Lidartawan mengaku perlu waktu untuk membaca putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Menurut Lidartawan putusan itu tidak bisa menggugurkan AWK sebagai peserta pemilu jika hanya soal kode etik. "Lihat putusannya, kalau hanya etik ya enggak menggugurkan," kata Lidartawan kepada detikBali.
Ia mencontohkan yang dapat menggugurkan peserta pemilu adalah jika terlibat pidana pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Jadi tidak serta merta diganti," lanjut pria asal Bangli itu.
"Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan," jelas Lidartawan.
AWK Langgar Sumpah Jabatan dan Kode Etik
Pemberhentian AWK berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan video yang beredar, keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.
"Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI," ucap Mangku Pastika saat membacakan surat keputusan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta seperti dikutip dari video yang dilihat detikBali, Jumat.
Sebelumnya, BK DPD RI telah menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024). Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA.
Kegaduhan muncul setelah Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataan Wedakarna yang sempat viral di media sosial itu dinilai telah melukai perasaan umat Islam.
Pernyataan itu disampaikan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pake," demikian salah satu bagian pernyataan AWK sebagaimana video yang beredar.
(hsa/gsp)