Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Perubahan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Denpasar.
Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi mengatakan pemberlakukan SE Wali Kota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 20 Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah. Perubahan jam kerja berlaku pada Kamis (1/2/2024).
"Dalam (Surat) Edaran baru ini ditetapkan dalam lima hari kerja, Senin hingga Jumat. Jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat," kata Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam kerja ASN Pemkot Denpasar sebelumnya diatur sejak pukul 07.30 Wita sampai 15.30 Wita pada Senin hingga Kamis. Kemudian pada Jumat mulai 07.30 sampai 13.00Wita.
Sesuai SE terbaru, jam kerja ASN di Pemkot Denpasar pada Senin-Kamis berubah dan dimulai pukul 07.30 Wita sampai 16.30 Wita. Sedangkan pada Jumat pukul 07.30 Wita hingga 14.30 Wita.
"Sejatinya tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya," ucapnya.
Waktu istirahat jam kerja, sesuai dengan SE Wali Kota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024, pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita atau 60 menit. Sedangkan pada Jumat, waktu istirahat mulai pukul 11.30 Wita sampai 13.00 Wita atau 90 menit.
Kusuma menekankan pengawasan pelaksanaan SE ini dilaksanakan langsung oleh masing-masing atasan dan dikoordinir pimpinan OPD terkait. Meski demikian, OPD yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari dan jam kerja dengan telaahan staf.
"Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama mengawasi penerapan SE perubahan hari dan jam kerja ini sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat," harapnya.
(hsa/nor)