detikBali

Setahun Overstay di Bali, Pria Bunuh Pacar Ngaku Punya Usaha di Singapura

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Setahun Overstay di Bali, Pria Bunuh Pacar Ngaku Punya Usaha di Singapura


Putu Yonata Udawananda - detikBali

TKP pembunuhan perempuan berinisial AS di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (16/7/2026).
TKP pembunuhan perempuan berinisial AS di Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, oleh pria asal Singapura. (Foto: Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Pelaku pembunuhan di Denpasar, Bali, MZ (25), mengaku memiliki usaha di Singapura meski telah tinggal secara ilegal atau overstay di Bali selama sekitar satu tahun. Polisi kini masih mendalami pengakuan pria asal Singapura tersebut.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan selama pemeriksaan, sehari-harinya ia mengaku memiliki usaha di Singapura," ungkap Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra kepada detikBali, Jumat (17/7/2026).

Selain memiliki usaha, MZ juga menyebut masih menerima kiriman uang dari orang tuanya di Singapura. Namun, seluruh keterangannya masih diverifikasi penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ia juga mengaku masih menerima kiriman uang dari keluarganya yang berada di Singapura. Keterangan tersebut saat ini masih didalami dan diverifikasi oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan," tutur Agus.

ADVERTISEMENT

Agus mengungkapkan MZ telah berada di Bali sejak sekitar satu tahun lalu. Selama itu pula, dia tinggal bersama pacarnya, AS, di rumah kontrakan yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.

Rumah kontrakan tersebut disewa menggunakan nama AS.

"Dia menyewa atas nama korban sudah setahun tinggal disana bersama korban," imbuhnya.

Hingga Jumat (17/7/2026), rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) masih dipasangi garis polisi. Sejumlah boneka juga masih tampak berserakan di halaman rumah setelah penemuan jenazah korban.

Sementara itu, MZ telah ditahan atas kasus tersebut. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

MZ diduga membunuh kekasihnya itu pada Sabtu (11/7) di rumah kontrakan mereka di Pedungan, Denpasar Selatan.

Polisi mengungkap pembunuhan dipicu korban yang meminta putus. Setelah korban meninggal, pelaku diduga menyembunyikan jasadnya selama lima hari hingga membusuk.

Kasus itu terungkap pada Rabu (15/7) setelah adik korban datang mengecek kondisi kakaknya yang tidak bisa dihubungi. Polisi kemudian menangkap MZ dan menetapkannya sebagai tersangka.



(dpw/dpw)










Hide Ads