Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar segera merancang peraturan wali kota (perwali) terkait penetapan tarif pajak hiburan sebesar 15 persen. Langkah tersebut diambil sesuai hasil pertemuan dengan 41 wajib pajak hiburan di Denpasar.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara sebelumnya mengikuti rapat bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia pun telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen yang mengacu pada UU 1/2022.
"Wali kota boleh melakukan insentif fiskal kepada wajib pajak dengan catatan kami harus melakukan dengar pendapat dengan pelaku wajib pajak," kata Jaya Negara di Denpasar, Rabu (24/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaya Negara mengaku sengaja mengundang para pengusaha yang terkena wajib pajak hiburan di Denpasar agar seluruhnya mendapat penjelasan yang utuh. Dengan begitu, mereka tak perlu lagi datang untuk mengajukan keringanan pajak.
"Kami terbitkan perwali, jadi wajib pajaknya jelas. Tidak boleh ada orang per orang datang ke kantor wali kota minta keringanan," imbuhnya.
Politikus PDIP itu menjelaskan pajak hiburan 15 persen itu diusulkan oleh para pengusaha atau wajib pajak yang diundang. Menurut Jaya Negara, mereka beralasan usaha yang dijalankan belum pulih akibat pandemi COVID-19.
Jaya Negara mengakui pajak hiburan 40 persen sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 sebenarnya sudah diterapkan sejak awal 2024. Agar para pengusaha tidak menunggak pajak, nantinya perwali pajak hiburan 15 persen juga akan memuat tentang peraturan peralihan.
Perwali terkait pajak hiburan 15 persen itu, Jaya Negara melanjutkan, akan disampaikan lagi kepada pemerintah pusat. "(Target perwali dikeluarkan) paling cepat satu bulan," pungkasnya.
(iws/iws)