Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024

Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024

Muhamad Ramdan Fahlevi - detikBali
Minggu, 14 Jan 2024 22:30 WIB
Informasi tentang 5 jenis surat suara Pemilu 2024.
Jenis surat suara Pemilu 2024. Foto: Instagram KPU RI.
Denpasar -

Pemilu 2024 yang akan datang mencangkup pemilihan presiden-wakil presiden dan juga anggota parlemen secara bersamaan. Yuk, cari tahu jenis-jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu 2024!

Pemilu 2024 di Indonesia akan menjadi pemungutan suara serentak yang kedua kalinya. Sebelumnya, proses pemilihan dilakukan secara terpisah, dimulai dengan pemilihan anggota legislatif (Pileg), dan kemudian dilanjutkan dengan pemilihan presiden (Pilpres). Berikut detikBali telah merangkum untuk Anda.

1. Surat Suara Abu-Abu

Jenis surat ini dirancang untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Dalam pemerintahan Indonesia, presiden dan wakil presiden memiliki peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Surat Suara Merah

Surat suara merah juga digunakan untuk menentukan anggota legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD mewakili tiap provinsi di Indonesia dan memiliki tanggung jawab dalam legislasi, pengawasan, serta anggaran, sesuai dengan perwakilan provinsi.

3. Surat Suara Kuning

Surat suara kuning adalah alat untuk menentukan calon anggota DPR RI. Di dalamnya terdapat informasi nomor urut, nama calon anggota DPR RI, dan partai yang bersangkutan. Pemilih memiliki kebebasan untuk mencoblos berdasarkan partai maupun nama calon anggota DPR RI.

ADVERTISEMENT

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru dipakai untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi. Cara mencoblosnya serupa dengan surat suara untuk anggota DPR RI.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara hijau digunakan untuk menentukan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Cara Cek Hak Pilih di DPT

Masih dari sumber yang sama, KPU meminta kepada masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan ini diperlukan agar semua masyarakat yang memenuhi syarat bisa mencoblos. Berikut caranya.

  • Cek langsung melalui atau mengunjungi laman resminya di infopemilu.kpu.go.id. Dari sini, kamu akan diarahkan menuju beranda awal dengan berbagai kolom fitur yang memudahkan visitor mencari kebutuhannya.
  • Pilih "Cek DPT Online".
  • Kamu akan menemukan laman cekdptonline.kpu.go.id,
  • Pada "Pencarian Data Pemilih", masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/ kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik "Pencarian".
  • Kalau kamu sudah terdaftar, namamu akan muncul bersamaan dengan TPU yang sesuai dengan data yang dimasukkan.
  • Namun, apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan ada peringatan, "Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar".




(nor/nor)

Hide Ads